Kembali ke Aturan Lama, Menaker Batalkan Aturan JHT di Usia 56 Tahun

Kembali ke Aturan Lama, Menaker Batalkan Aturan JHT di Usia 56 Tahun
Lambeturah.co.id - Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, baru-baru ini membatalkan aturan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) di usia pensiun 56 tahun.

ketentuan dalam pencairan JHT itu dikembalikan ke Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 19 Tahun 2015.

Ida Fauziyah menjelaskan Permenaker akan merevisi Nomor 2 Tahun 2022, sehingga ketentuan mengenai pencairan JHT di usia 56 tahun yang diatur di dalamnya resmi dibatalkan.

Mesut Ozil Resmi Gabung di Rans Cilegon FC?



Hal itu dilakukan sesuai dengan arahan Presiden Jokowi terkait persyaratan dan pembayaran JHT yang harus dipermudah.

"Pada prinsipnya, ketentuan tentang klaim JHT sesuai dengan aturan lama, bahkan dipermudah," katanya, pada Rabu (2/3/2022).

Kementerian Ketenagakerjaan saat ini aktif melakukan serap aspirasi bersama Serikat Pekerja/Serikat Buruh dengan merevisi aturan tersebut.

"Kami sedang melakukan revisi Permenaker No.2 tahun 2022, Insya Allah segera selesai. Kami terus melakukan serap aspirasi bersama Serikat Pekerja/Serikat Buruh, serta secara intens berkomunikasi dengan Kementerian/Lembaga" sambungnya.

Saat ini, sudah mulai berlaku Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP bagi mereka yang ter-PHK.

Program tersebut mempunyai 3 manfaat yang diperoleh peserta yakni manfaat uang tunai, akses terhadap informasi pekerjaan melalui situs pasker.id.

"Dengan demikian saat ini berlaku 2 program jaminan sosial ketenagakerjaan untuk memproteksi pekerja/buruh yang kehilangan pekerjaan, yaitu berupa JHT dan JKP. Beberapa pekerja ter-PHK sudah ada yang mengklaim dan mendapatkan uang tunai dari program JKP," ujarnya.