Kemendagri Beri Penjelasan Soal WNA Boleh Memiliki KTP-el

Kemendagri Beri Penjelasan Soal WNA Boleh Memiliki KTP-el
Lambeturah.co.id - Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Pendudukan Catatan Sipil menjelaskan soal Warga Negara Asing (WNA) yang membolehkan memiliki KTP-elektronik (KTP-el).

Alasan itu disampaikan Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh, sekaligus membantah isu WNA tenaga kerja asing (TKA) China dibuatkan KTP WNI dengan nama palsu untuk agenda Pemilu 2024 tersebut.

Menurutnya, setiap WNA yang memiliki kartu izin tinggal tetap (KITAP) diberikan KTP-el. Ia mengatakan ketentuan itu diatur sesuai UU No. 23 Tahun 2006 jo UU No. 24 Tahun 2013 tentang 1duk.

Datangi Komnas Perlindungan Anak, Doddy Sudrajat Minta Hak Asuh Bersama



"Jadi syaratnya sangat ketat, harus punya KITAP yang diterbitkan oleh Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM baru diterbitkan KTP-el oleh Dinas Dukcapil," kata Dirjen Zudan dikutip keterangan rilis resmi, Selasa (31/5/2021) kemarin.

"Saya sebagai penanggung jawab akhir pelayanan 1duk melihat dalam database Dukcapil Kemendagri saat ini jumlahnya tidak sampai jutaan," tambahnya.

Ia juga menuturkan beberapa negara yang WNA-nya paling banyak memiliki KTP-el terdapat 10 negara. Yakni, Korea Selatan, Jepang, Australia, Belanda, Tiongkok, Amerika Serikat, Inggris, India dan Malaysia.

"Ada 10 negara yang warganya paling banyak punya KTP-el, yakni WNA asal Korsel yang jumlahnya 1.227 orang. WNA asal Jepang 1.057, Australia 1.006, Belanda 961, Tiongkok (China) 909, AS sebanyak 890, Inggris 764, India 627, Jerman 611 dan Malaysia 581. Sisanya dari berbagai negara lain," pungkasnya.