Kemenhub Beri Sanksi Sejumlah Maskapai yang Langgar Tarif Batas Atas

Pelanggaran TBA dan FS tersebut dominan terjadi pada rute-rute berjarak pendek dalam rentang waktu Juli-Desember 2022,

Kemenhub Beri Sanksi Sejumlah Maskapai yang Langgar Tarif Batas Atas
Kemenhub Beri Sanksi Sejumlah Maskapai yang Langgar Tarif Batas Atas

Lambeturah.co.id - Ditjen Perhubungan Udara (Kemenhub) Kementerian Perhubungan menemukan beberapa maskapai yang melanggar Tarif Batasan Atas (TBA) dan biaya tambahan bahan bakar (FS).

Ditjen Perhubungan Udara M. Kristi Endah Murni mengklaim pihaknya telah menjatuhkan sanksi administratif kepada maskapai tersebut.

"Pelanggaran TBA dan FS tersebut dominan terjadi pada rute-rute berjarak pendek dalam rentang waktu Juli-Desember 2022," kata Kristi dalam keterangan tertulis, Sabtu (25/3).

"Kami sudah berikan sanksi administratif kepada maskapai yang bersangkutan berupa Surat Peringatan yang berlaku selama 14 (empat belas) hari," imbuhnya.

Kristi mengatakan maskapai memiliki waktu hingga akhir masa peringatan untuk melakukan perbaikan terhadap tarif yang dilanggar. Dia mengklaim Ditjen Hubud akan memastikan tidak ada pelanggaran serupa atau berulang di rute lain.

Apabila surat teguran tersebut diabaikan tanpa perbaikan, akan dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan skorsing dan/atau denda administratif.

"Sebagian dari maskapai sudah melakukan perbaikan, seiring semakin baiknya perkembangan Beban Biaya Operasi Pesawat (BOP) yang didominasi oleh beban biaya avtur dan kurs rupiah terhadap dollar," lanjutnya.

Kristi menjelaskan, pengajuan tarif tiket harus sesuai dengan tata cara dan formula Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 20 Tahun 2019 tentang perhitungan batas atas pelayanan kelas ekonomi bagi penumpang angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri.

Menurutnya, hal itu harus dilakukan agar kepentingan konsumen dan kelangsungan bisnis maskapai penerbangan yang sehat seimbang. Lebih lanjut, regulasi tersebut harus ditegakkan untuk menjaga momentum pemulihan penerbangan nasional.

Kristi mengatakan, sebagai tindak lanjut dari penerapan dan pengaturan tarif tiket pesawat angkutan udara kelas ekonomi domestik, perlu dilakukan penelitian bersama penerapan TBA, TBB dan FS.

Ditjen Hubud telah melakukan kajian bersama dengan Indonesian National Air Carriers Association (INACA) dan maskapai penerbangan untuk menyempurnakan formula penghitungan tarif tiket pesawat.

Hal ini dilakukan untuk mendapatkan nilai ekonomis yang lebih layak dengan memperhatikan kondisi harga avtur dan biaya operasional pesawat saat ini, dengan tetap berpegang pada prinsip perlindungan konsumen.

Kristi menambahkan, berdasarkan kajian bersama maskapai dan INACA terhadap jumlah TBA di rute-rute tersebut, nilai keekonomian tidak lagi sesuai dengan beban BOP.

INACA dan beberapa maskapai secara resmi telah melayangkan surat kepada Ditjen Perhubungan untuk mempertimbangkan kembali peninjauan tarif pada beberapa rute jarak pendek tersebut.

"Kami akan terus aktif dan konsisten berkoordinasi dan berkolaborasi dengan stakeholder lainnya untuk memberikan dukungan terhadap terciptanya konektivitas nasional dan global dengan beban biaya yang paling efisien guna memperoleh tarif yang semakin terjangkau oleh masyarakat," jelasnya.