Kemenkes dan BPOM digugat Keluarga Korban Kasus Gagal Ginjal Akut Pada Anak

keluarga pasien korban kasus gagal ginjal akut pada anak gugat BPOM dan Kemenkes, yang dinilai gagal menjalankan pengawasan obat-obatan.

Kemenkes dan BPOM digugat Keluarga Korban Kasus Gagal Ginjal Akut Pada Anak
Kemenkes dan BPOM digugat Keluarga Korban Kasus Gagal Ginjal Akut Pada Anak

Lambeturah.co.id - Sejumlah keluarga pasien korban kasus dugaan gagal ginjal akut pada anak mengajukan gugatan hukum kepada pemerintah. 

Para keluarga korban meminta pemerintah untuk bertanggung jawab atas terjadinya kasus keracunan obat sirup baik secara materiel maupun imateriel.

Sementara itu, Kuasa hukum para korban, Awan Puryadi, menyampaikan jika terjadi penyebab keracunan pada anak karena mengandung EG dan DEG, dalam hal ini BPOM dan Kemenkes, yang gagal menjalankan pengawasan obat-obatan.

“Ada sistem yang tidak bekerja,” ucap Awan.

Ia menilai jika BPOM telah gagal dalam menjaga keamanan obat-obatan yang beredar di masyarakat. Kemudian, Kemenkes juga dianggap terlambat dalam menyikapi fenomena gagal ginjal akut tersebut.

Padahal, kasus ini sebenarnya sudah terjadi sejak Januari, namun Kemenkes baru mengumumkan penyebabnya pada Oktober lalu.

Selain itu, Komunitas Konsumen Indonesia sudah lebih dulu mengajukan gugatan legal standing ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta. 

David Tobing selaku Ketua Komunitas Konsumen Indonesia mengatakan gugatan kepada BPOM telah diregister dengan nomor perkara 400/G/TF/2022/PTUN JKT. Menurut David, tindakan yang dilakukan BPOM dapat membahayakan hidup banyak orang karena tidak menguji sirup obat secara menyeluruh.

Ia menilai BPOM diduga telah melakukan pembohongan publik. Pada 19 Oktober 2022, BPOM juga sempat mengumumkan lima obat memiliki kandungan cemaran EG dan DEG, namun merevisi daftarnya dan menyebut dua obat di antaranya dinyatakan tidak tercemar.

Kemudian, pada 22 Oktober 2022, BPOM juga mengumumkan 133 obat dinyatakan tidak tercemar, tapi pada 27 Oktober 2022 menambahkan 65 obat sehingga total menjadi 198 yang dinyatakan tidak tercemar EG dan DEG.

“Ini merupakan tindakan yang melanggar asas umum pemerintahan yang baik, yaitu asas profesionalitas,” ucapnya. 

Seperti diketahui, Beberapa waktu lalu, keluarga korban kasus gagal ginjal akut pada anak telah melayangkan gugatan pada Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).