Kemenkes Umumkan 55 Daerah KLB Campak di Indonesia, Berikut Daftarnya
Kemenkes sebut Kasus campak di Indonesia meningkat pesat sepanjang 2022, terdapat tiga ribu kasus lebih yang dilaporkan terinfeksi sebanyak 3.341 orang.
Lambeturah.co.id - Kemenkes menyebut Kasus campak di Indonesia meningkat pesat sepanjang 2022, terdapat tiga ribu kasus lebih yang dilaporkan lantaran terinfeksi sebanyak 3.341 orang.
Kenaikan kasus campak tersebut akibat adanya cakupan vaksinasi campak dalam dua tahun terakhir merosot tajam.
Pada masa pandemi COVID-19 melonjak disebut berpengaruh terhadap kekhawatiran orangtua membawa pergi anaknya ke luar rumah.
"Anak-anak yang tidak mendapat imunisasi ini tentu akan menyebabkan risiko makin besar terhadap penyakit yang bisa dicegah melalui imunisasi, termasuk tadi khawatirnya adalah campak, campak yang paling cepat menular," kata Direktorat Pengelolaan Imunisasi Kementerian Kesehatan RI Prima Yosephine dalam konferensi persnya, pada Jumat (20/1/2023).
"Bahwa Indonesia sepanjang tahun 2022 yang lalu sudah ada 12 provinsi yang mengeluarkan pernyataan KLB, ini memang KLB itu dikeluarkan oleh pemerintah daerah, sebagaimana Permenkes No 1501 tahun 2010 jadi memang pemda yang menstate bahwa sudah terjadi KLB," tambahnya.
Diketahui, sepanjang tahun 2022, ada 3.341 kasus yang menyebar di 223 kabupaten. Dari total itu, terdapat 55 KLB di 34 kabupaten kota, di 12 provinsi.
Berikut daftar lengkapnya:
Provinsi Aceh
Kabupaten Bireun
Provinsi Sumatera Barat
Kabupaten Tanah Datar (dua kasus campak)
Kabupaten Agam (tiga kasus campak)
Kota Bukittinggi (11 kasus campak)
Kota Pariaman (KLB ke-1, dua kasus campak)
Kota Pariaman (KLB ke-2, tiga kasus campak)
Kabupaten Pasaman Barat (tujuh kasus)
Kabupaten Solok (dua kasus)
Kota Padang (empat kasus)
Kabupaten Agam (KLB ke-2, tiga kasus campak)
Kabupaten Agam (KLB ke-tiga, tiga campak)
Kabupaten Agam (KLB ke-4, 7 kasus campak)
Kota Padang (KLB ke-2, dua kasus campak)
Kota Padang (KLB ke-3, dua kasus campak)
Kota Padang (KLB ke-4, dua kasus campak)
Kota Padang (KLB ke-5, dua kasus campak)
Kota Padang (KLB ke-6, dua kasus campak)
Kota Padang (KLB ke-7, dua kasus campak)
Padang Pariaman (dua kasus)
Solok (KLB ke-2, dua kasus)
Kota Sawah lunto (tiga kasus)
Kota Padang (KLB ke-8, dua kasus )
Kota Padang Panjang (KLB ke-1, dua kasus)
Kota Padang Panjang (KLB ke-2, dua kasus)
Provinsi Sumatera Utara
Kabupaten Tapanuli Tengah (tiga kasus)
Kota Sibolga (enam kasus)
Kota Medan (KLB ke-1, tiga kasus)
Kota Medan (KLB ke-2, lima kasus)
Kota Medan (KLB ke-3, dua kasus)
Kota Medan (KLB ke-4, dua kasus)
Kabupaten Batu Barat (dua kasus)
Kabupaten Sedang Bedagai (dua kasus)
Provinsi Jambi
Bungo (lima kasus)
Tanjab Barat (lima kasus)
Provinsi Banten
Lebak (tiga kasus)
Serang (lima kasus)
Kota Serang (tiga kasus)
Pandeglang (KLB ke-1, delapan kasus)
Pandeglang (KLB ke-2, 10 kasus)
Pandeglang (KLB ke-3, dua kasus)
Serang (KLB ke-2)
Serang (KLB ke-3)
Provinsi Jawa Barat
Bogor (enam kasus)
Bandung Barat (dua kasus)
Provinsi Jawa Tengah
Sukoharjo
Boyolali
Provinsi Jawa Timur
Sampang
Pamekasan
Bangkalan
Sumenep
Provinsi Kalimantan Utara
Kabupaten Nunukan
Provinsi NTT
Kabupaten Sumba Timur (dua kasus
Provinsi Papua
Kabupaten Mimika