Kementerian ATR/BPN Terbitkan Aturan Baru, Kartu BPJS Kesehatan Jadi Syarat Jual Beli Rumah

Kementerian ATR/BPN Terbitkan Aturan Baru, Kartu BPJS Kesehatan Jadi Syarat Jual Beli Rumah
Lambeturah.co.id - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), menerbitkan aturan baru terkait kartu Peserta BPJS kesehatan untuk syarat dalam sebuah permohonan pendaftaran peralihan jual beli hak atas tanah atas satuan rumah.

Surat Kementerian ATR/BPN mengenai terbitnya Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jamrnan Kesehatan Nasional.

Untuk keberlangsungan program Jaminan Kesehatan Nasional, maka bersama ini disampaikannya hal-hal sebagai berikut:

Dituduh Jadi Pelakor, Thalita Latief Akui Kenal Ichsan Reinaldy



1. Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) merupakan bagian dari sistem jaminan sosial nasional yang diselenggarakan dengan menggunakan mekanisme asuransi kesehatan sosial yang bersifat wajib lmandatory) berdasarkan Undang Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) sebagaimana telah djubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan dasar kesehatan masyarakat yang layak yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh pemerintah. Dengan demikian, seluruh penduduk wajib menjadi pescrta janinan kesehatan termasuk warga negara asing (wNA) yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia.

2. Berdasarkan diktum KEDUA angka 17 Instruksi Presiden Nomor I Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional, menginstruksikan agar Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional memastikan pemohon pendaftaran peralihan hak atas tanah karena jual beli merupakan peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional.

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, setiap permohonan pelayanan pendaftaran peralihan hak atas tanah atau Hak Milik atas Satuan Rrimah Susun karena jual beli harus dilengkapi dengan fotokopi Kartu Peserta BPJS Kesehatan.

M. Iqbal Anas Ma'ruf selaku Kepala Humas BPJS Kesehatan membenarkan adanya aturan baru tersebut.

"Kami mengapresiasi upaya Kementerian ATR BPN yang bergerak cepat menjalankan instruksi Presiden. Karena program JKN-KIS ini untuk kepentingan semua WNI," ucapnya.