Kementerian HAM Usul Penghapusan SKCK ke Kapolri

Kementerian HAM Usul Penghapusan SKCK ke Kapolri
Kementerian HAM Usul Penghapusan SKCK ke Kapolri

Lambeturah.co.id - Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) telah mengajukan usulan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menghapus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Usulan ini bertujuan untuk mempermudah mantan narapidana dalam mendapatkan pekerjaan setelah mereka kembali ke masyarakat.

"Kita meminta kepada pihak yang berwenang dalam hal ini Kepolisian RI untuk meninjau kembali bahkan mungkin menghapuskan SKCK," ungkap Direktur Jenderal Instrumen dan Penguatan HAM, Nicholay Aprilindo, di kantornya di Jakarta pada Jumat (21/3) sore.

Nicholay menjelaskan bahwa Kementerian HAM telah mengirimkan surat permohonan yang ditandatangani oleh Menteri HAM Natalius Pigai kepada Kapolri.

Usulan ini muncul setelah pihaknya melakukan kunjungan ke beberapa Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan mendengar keluhan dari para narapidana.

Ia menceritakan pengalaman salah satu narapidana yang terpaksa melakukan kejahatan berulang kali karena kesulitan memenuhi kebutuhan ekonomi setelah bebas dari penjara.

Narapidana tersebut mengaku kesulitan mendapatkan pekerjaan karena syarat SKCK yang diminta oleh banyak perusahaan.

"Surat ini tadi sudah dikirimkan ke pak Kapolri," tambahnya.

Nicholay juga menekankan bahwa usulan ini tidak hanya ditujukan untuk mantan narapidana, tetapi juga untuk seluruh masyarakat. 

"Semoga dengan adanya surat ini dapat menggugah hati seluruh pemangku kebijakan dalam bidang penegakan hukum agar mereka meninjau kembali tentang syarat-syarat ini SKCK ini," harapnya.