Kementerian PPPA Diwajibkan Mengganti Rugi 13 Korban Herry Wirawan

Kementerian PPPA Diwajibkan Mengganti Rugi 13 Korban Herry Wirawan
LambeTurah.co.id - Terdakwa kasus pemerkosaan 13 santri, Herry Wirawan dijatuhkan vonis hukuman pidana seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat.

Vonis yang diberikan tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang memberikan tuntutan hukuman mati dan tambahan hukuman kebiri kimia.

Dilansir dari CNN Indonesia, dalam amar putusannya, majelis hakim juga membebankan biaya restitusi atau ganti rugi kepada 13 santri korban pemerkosaan kepada<span;> Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA).

Anji Didakwa 12 Tahun Penjara Terkait Ganja



Hakim mengungkapkan, alasan biaya restitusi dibebankan ke Kementerian PPPA, karena terdakwa Herry Wirawan sudah divonis hukuman seumur hidup. Hal itu mengacu pada Pasal 67 KUHP, di mana orang yang telah divonis seumur hidup, tidak bisa dibebankan pidana tambahan.

"Membebankan restitusi kepada Kementerian PPPA dengan kerugian sebagai berikut," kata hakim, Selasa (15/2).

Anak korban 11 sejumlah Rp75.770.000, anak korban 3 (Rp22.535.000), anak korban 8 (Rp20.523.000), anak korban 9 (Rp29.497.000), dan anak korban 6 (Rp8.604.064).

Kemudian, anak korban 2 (Rp14.139.000), anak korban 10 (Rp9.872.368), anak korban 12 (Rp85.830.000), anak korban 7 (Rp11.378.000), anak korban 6 (Rp17.724.377), anak korban 4 (Rp19.663.000), dan anak korban 5 (Rp15.991.377).

Adapun restitusi yang diajukan 12 dari 13 korban perkosaan Herry Wirawan totalnya sebesar Rp331.527.186.

Pertimbangan hakim sendiri yakni pemberian restitusi kepada terdakwa tidak dapat dibebani meskipun pembayaran restitusi merupakan hukuman tambahan.

"Pembayaran restitusi di luar ketentuan hukuman tambahan sebagaimana Pasal 67 KUHP, maka restitusi dialihkan pihak lain," ucap hakim.

Selain itu, majelis hakim berpendapat oleh karena tugas negara, negara hadir untuk melindungi warga negaranya dan perkara ini adalah para anak korban dan anak dari korban.

"Majelis berpendapat tepat restitusi ke negara dalam hal ini Kementerian Pemberdayaan Anak dan Perempuan. Pemberian restitusi Rp331 juta dibebankan ke kementerian tersebut dalam dipa tahun berjalan apabila tak tersedia dipa tahun berikutnya," tutur hakim.

Selain restitusi ditanggung negara, hakim memerintahkan agar sembilan santriwati yang menjadi korban pemerkosaan Herry Wirawan dirawat Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar).

"Menetapkan sembilan orang anak dari para korban dan anak korban agar diserahkan perawatannya kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat," kata Yohannes.