Kepala BPOM Batal Diperiksa Bareskrim Polri, Begini Penjelasannya

Belum. Jadi kita memang memanggil beberapa pejabat terkait BPOM. Minggu ini lah untuk kita dapatkan keterangannya, pada Senin (21/11/2022).

Kepala BPOM Batal Diperiksa Bareskrim Polri, Begini Penjelasannya
Kepala BPOM Batal Diperiksa Bareskrim Polri, Begini Penjelasannya

Lambeturah.co.id - Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto mengatakan bahwa Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K Lukito ditunda untuk diperiksa soal kasus gagal ginjal akut, pada Senin (21/11/2022) kemarin.

"Belum. Jadi kita memang memanggil beberapa pejabat terkait BPOM. Minggu ini lah untuk kita dapatkan keterangannya," katanya, pada Senin (21/11/2022).

"Kita menyurat memang pada waktu itu, menyurat kepada BPOM untuk menghadirkan pejabat-pejabat terkait sebagai saksi kan boleh-boleh saja, tidak harus menjurus posisi. Otomatis kita meminta keterangan kepada yang membidangi, jabatan yang membidangi tidak kepada ujuk-ujuk Kepala BPOM," tambahnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri memanggil Penny K Lukito untuk diperiksa sebagai saksi.

"Bareskrim Polri mengirimkan surat pemanggilan kepada Kepala BPOM RI pada hari Senin 21 November 2022 untuk diambil keterangannya sebagai saksi," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam jumpa pers virtual, beberapa waktu lalu.

Ia menyebut, pemanggilan itu telah dilayangkan kepada Penny, pada Jumat (18/11/2022) lalu.

Bareskrim menyampaikan jika total ada empat perusahaan yang menjadi tersangka di kasus gagal ginjal akut tersebut. Diantaranya PT Afi Farma dan CV Chemical Samudera.

Sementara, dua perusahaan lainnya ditetapkan tersangka oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Yakni PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industries.