Kepala Daerah Retret Gelombang II Dilarang Bawa Ajudan dan Tim Protokol

Lambeturah.co.id - Kepala daerah peserta retret gelombang II di Kampus IPDN Jatinangor, Kabupaten Sumedang dilarang bawa ajudan ataupun tim protokol. Namun, mereka hanya diperbolehkan menggunakan ponsel.
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya menyampaikan, tak ada pembatasan penggunaan ponsel bagi peserta retret. “Enggak, tidak (ada pembatasan penggunaan ponsel),” kata Bima Arya, pada Minggu (22/6/2025).
Namu demikian, ia juga menjelaskan penggunaan ponsel tetap harus disesuaikan dengan konteks kegiatan. “Kecuali ketika perkuliahan, pembelajaran, ya pasti diminta untuk memberikan atensi. Tetapi di luar itu ya silakan, karena pasti membutuhkan untuk komunikasi juga,” ujarnya.
Sementara itu, sejumlah aturan ketat tetap diberlakukan dalam pelaksanaan retret yang diikuti oleh 86 kepala daerah dari berbagai wilayah di Indonesia. “Dilarang didampingi oleh ajudan, protokol, dan dokumentasi,” kata Bima.
Tak hanya itu, larangan merokok di area tertentu di lingkungan kampus IPDN juga bakal diberlakukan selama kegiatan berlangsung.