Kesal Dapat Perlakuan Tak Menyenangkan, Remaja di Sulsel Tebas Tangan Polisi Hingga 3 Jari Putus

Pembacokan terjadi ketika korban tengah menyelidiki kasus narkoba yang dilakukan TR bersama pamannya.

Kesal Dapat Perlakuan Tak Menyenangkan, Remaja di Sulsel Tebas Tangan Polisi Hingga 3 Jari Putus
Kesal Dapat Perlakuan Tak Menyenangkan, Remaja di Sulsel Tebas Tangan Polisi Hingga 3 Jari Putus

Lambeturah.co.id - Seorang polisi Bripka HN (45) asal Kabupaten Lawu, Sulawesi Selatan, harus kehilangan tiga jari tangannya setelah ditebas remaja berinisial TR (18). Pembacokan terjadi ketika korban tengah menyelidiki kasus narkoba yang dilakukan TR bersama pamannya.

"Iya benar, anggota polisi itu bernama Bripka HN," ujar Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Komang Suartana kepada wartawan, Kamis (9/3/2023).

Penganiayaan terjadi di Jalan HOS Cokroaminoto, Kelurahan Kappuna, Kecamatan Masamba pada Rabu (8/3) sekira pukul 12.30 Wita. Saat itu Bripka HN datang ke tempat pencucian motor pelaku.

Dikatakan Suartana, Bripka HN bertanya kepada TR yang diduga kerap membantu pamannya menjalankan bisnis sabu. Namun TR membantah tudingan membantu pamannya mengedarkan sabu.

"Pelaku TR menjawab sudah tidak menjual lagi Pak. Kemudian korban bilang kamu jangan bohong-bohong, saya tahu kamu yang sering antarkan barangnya Om mu. Korban pun sempat memukul TR dengan tangan kosong," tutur Suartana.

Mendapatkan perlakukan yang tidak menyenangkan dari HN, TR sempat tak terima. Meski begitu Bripka HN justru melanjutkan dengan menendang TR. Kejadian itu pun menjadi perhatian orang yang ada di tempat pencucian motor tersebut.

"Karena malu dan tidak terima diperlakukan seperti itu, pelaku pun mengambil sebilah parang yang ada di tempat pencucian motor tersebut dan memarangi personel Polsek itu hingga 3 jarinya putus," jelas Suartana.

Atas peristiwa itu, korban Bripka HN dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan intensif. Sementara pelaku telah diamankan di Mapolres Luwu Utara.

Suartana pun menegaskan akan mendalami lagi kasus ini. Pihaknya akan turut memproses Bripka HN apabila terbukti melanggar kode etik anggota Polri.

"Sambil menunggu masa penyembuhannya, anggota tersebut akan diproses etika apabila terbukti bersalah," tegasnya.