Ketua Komisi VIII DPR Sebut Pelaku Pencabulan Santriwati di Depok Harus Dihukum Kebiri

Ketua Komisi VIII DPR Sebut Pelaku Pencabulan Santriwati di Depok Harus Dihukum Kebiri
Ketua Komisi VIII DPR Sebut Pelaku Pencabulan Santriwati di Depok Harus Dihukum Kebiri

Lambeturah.co.id - Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto akan mengawal kasus terkait pencabulan yang terjadi di Yayasan Istana Yatim Riyadhul Jannah, Depok.

Ia menyampaikan, pencabulan terhadap sejumlah santri dan pelakunya harus dihukum seberat-beratnya.

Pelaku itu menurutnya, terdapat empat orang yang harus dihukum kebiri bahkan hukuman mati atas tindakannya yang dilakukan ke santriwati. Pelaku tak hanya dihukum pidana melainkan harus ada pemberatan.

"Pemberatan itu bisa hukum kebiri atau hukuman mati sehingga tidak ada ruang toleransi kita untuk para pelaku ini, seenaknya saja melakukan perbuatan yang tercela apalagi sekali lagi anak di bawah umur," kata Yandri, pada Rabu (27/7/2022) di Jakarta.

"Kami minta kepada masyarakat untuk terus bersama-sama menjadikan ini musuh bersama terhadap kelompok atau orang per orang yang melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur," sambungnya.

Sebelumnya, Yandri telah meminta polisi untuk menangkap pelaku pencabulan santriwati di Depok, Jawa Barat.

"Sebagai pimpinan MPR dan juga sebagai pimpinan Komisi VIII tentu meminta secara serius dan sungguh-sungguh kepada pihak kepolisian untuk segera menangkap pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya.

Sementara itu, Subdit Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya sudah meningkatkan perkara kasus dugaan pencabulan ke tahap penyidikan di salah satu pondok pesantren kawasan Depok, Jawa Barat.

Menurut informasi, tiga orang ustadz dan satu santri dapat berpotensi sebagai tersangka.

"Jadi sampai dengan hari ini empat orang pelaku ini sudah dinaikan ke tahap penyidikan dan kemungkinan akan menjadi tersangka," Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan beberapa waktu lalu.