Ketua LSM di Banten Peras Perusahaan, Minta 3 Mobil hingga iPhone

Lambeturah.co.id - Polda Banten mengamankan Ketua LSM Masyarakat Peduli Lingkungan (MPL) berinisial MS yang diduga memeras PT WPLI di Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang.
Ia memeras perusahaan hingga Rp 400 juta dan sempat meminta beberapa kendaraan hingga iPhone.
Dirkrimum Polda Banten Kombes Dian Setyawan mengatakan, kasus ini bermula pada 2017. Kala itu, LSM MPL menggelar aksi demonstrasi dan melaporkan adanya pencemaran lingkungan di sekitar Desa Parakan oleh PT WPLI, yang bergerak di sektor pengelolaan limbah.
Lalu, pada Juli 2020, pihak MPL melapor ke Kementerian KLHK atas dugaan pencemaran lingkungan oleh PT WPLI.
"Pihak LSM MPL memaksa ada iuran bulanan dari pihak perusahaan Rp 15 juta dengan alasan untuk pembinaan kelompok mereka, dan ketika terjadi kesepakatan, tersangka juga menerima uang kas sebesar Rp 100 juta," kata Dian di Mapolda Banten, Kota Serang, pada Rabu (11/6/2025).
"Selama empat bulan tunai, dan 16 bulan lainnya transfer," tambahnya.
Adanya pemerasan terhadap PT WPLI pun tidak berhenti di situ. Pada November 2023, MS juga meminta sejumlah kendaraan operasional, laptop, hingga iPhone kepada PT WPLI.
"Meminta kepada WPLI berupa mobil Toyota Avanza, Toyota Sigra, Isuzu Elf, tiga unit motor, dua unit komputer, dua unit laptop, satu unit printer, dan satu unit iPhone 14 Pro Max," ucapnya.
"Permintaan itu disertai dengan ancaman apabila tidak dipenuhi, LSM MPL akan melaporkan PT WPLI kepada KLHK, dan kepada pihak lainnya," pungkasnya.
Kini, Tersangka dijerat dengan Pasal 368 tentang pemerasan dengan kekerasan juncto Pasal 64 KUHP tentang Perbuatan yang Berkelanjutan. Tersangka diancam pidana paling lama 9 tahun.