Kiai di Riau Diduga Cabuli Santriwati, Modus Salurkan Ilmu Penyembuh Penyakit

Pelaku mengaku memanfaatkan jasa santrinya guna dijadikan pembantu di rumahnya dan dijanjikan untuk meringankan biaya sekolah setiap bulannya.

Kiai di Riau Diduga Cabuli Santriwati, Modus Salurkan Ilmu Penyembuh Penyakit
Kiai di Riau Diduga Cabuli Santriwati, Modus Salurkan Ilmu Penyembuh Penyakit

Lambeturah.co.id - Pemilik Pondok Pesantren Raudhatul Qur’an, di Kecamatan Tebingtinggi Barat, Kepulauan Meranti, Riau, berinisial MM ditangkap polisi. Kiai itu ditangkap usai mencabuli santriwatinya.

kasus itu dibenarkan oleh Kapolres Meranti AKBP Andi Yul Lapawesean Tendri Guling, pada Selasa (21/3/2023).

"Terbongkarnya kasus tersebut, setelah korban bercerita tentang peristiwa yang ia alami kepada bibinya, yang menjadi salah satu tenaga pengajar di sekolah pesantren tersebut," ucap Andi Yul.

"Pamannya yang tidak terima, memanggil orang tua korban, hingga akhirnya kejadian tersebut dilaporkan ke pihak kepolisian," tambahnya.

Terkait laporan itu, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan, dan berhasil menangkap pelaku.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, pria berusia 50 tahun itu mengaku mencabuli santriwati bukan karena tidak kuat menahan nafsu birahinya, melainkan dengan modus ingin menyalurkan ilmu yang bisa menyembuhkan orang sakit kepada santrinya itu," ujarnya.

Usai ditangkap, Pelaku mengaku memanfaatkan jasa santrinya guna dijadikan pembantu di rumahnya dan dijanjikan untuk meringankan biaya sekolah setiap bulannya.

"Pelaku juga telah melakukan pencabulan sebanyak 9 kali, dalam kurun waktu satu bulan," ungkapnya.

Kini, tersangka MM dijerat dengan Pasal 82 Ayat 1 atau Ayat 4 Undang Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.