Kisruh Keluarga Soal Sengketa Tanah Mat Solar Sebesar Rp 3,3 M Berakhir Damai

Kisruh Keluarga Soal Sengketa Tanah Mat Solar Sebesar Rp 3,3 M Berakhir Damai
Kisruh Keluarga Soal Sengketa Tanah Mat Solar Sebesar Rp 3,3 M Berakhir Damai

Lambeturah.co.id - Soal Kasus sengketa tanah mendiang Mat Solar yang digunakan untuk jalan tol Serpong-Cinere dengan pihak bernama Muhammad Idris dikonfirmasi pihak keluarga berakhir damai.

Adanya perdamaian itu, uang ganti rugi pembangunan jalan tol yang menjadi hak dari ahli waris mendiang Mat Solar memungkinkan untuk dicairkan.

Konfirmasi itu disampaikan oleh anak pertama mendiang Mat Solar, Idham Aulia, pada Jumat (21/3/2025). "Iya benar sudah damai, kalau untuk selanjutnya bisa menghubungi pengacara kami ya," kata Idham dikutip pada Jumat (21/3/2025).

Diketahui, sengketa yang dialami mendiang komedian bernama Nasurllah itu bermula dengan niat balik nama tanah. Tanah sengketa seluas 1.300 meter persegi itu mulanya milik Muhammad Idris alias Haji Idris.

Lalu, Haji Idris disebut menjual tanah itu kepada Haji Rusli, namun tanpa melakukan balik nama. Haji Rusli oun menjual tanah itu kepada Nasrullah alias Mat Solar.

Kemudian, Mat Solar ingin balik nama tanah tersebut dari atas nama Haji Idris menjadi namanya. Tapi Haji Idris justru mempertahankan tanah itu dan meminta dibagi dua.

Padahal, dilaporkan Haji Rusli dalam proses balik nama itu ikut dilibatkan sebagai saksi dan mengakui sudah menjual tanah itu kepada Mat Solar.

Masalah makin ruwet ketika lahan 1.300 meter persegi itu terkena penggusuran untuk menjadi jalan tol Serpong-Cinere pada 2017.

Uang ganti rugi senilai Rp3,3 miliar melalui sistem konsinyasi untuk Mat Solar juga tertahan di Pengadilan Negeri Tangerang lantaran sengketa ini.

Hingga pada Kamis (20/3/2025), tiga hari usai Mat Solar meninggal dunia, Endang Hadrian mengabarkan jika sengketa antara keluarga mendiang Mat Solar dengan Idris Sudah selesai.

Karena perjanjian damai sudah ditandatangani, Endang menyebut rencananya pada Jumat (21/3/2025), permohonan pencairan dana konsinyasi akan diajukan ke PN Tangerang dan menunggu proses pencairan.