KNPI Desak Jokowi Pecat Ketua BPIP Gegara Larangan Jilbab untuk Paskibraka
Lambeturah.co.id - Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPP KNPI), Tantan Taufiq Lubis, melayangkan protes terhadap larangan penggunaan jilbab bagi anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) perempuan yang beragama Islam.
Menurut Tantan, larangan tersebut merupakan tindakan yang keliru, tidak sejalan dengan semangat Pancasila, dan berpotensi memicu kegaduhan di tengah masyarakat.
Aturan terkait seragam Paskibraka ini diatur oleh Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) melalui Surat Edaran Deputi Pendidikan dan Pelatihan Nomor 1 Tahun 2024. Dalam edaran tersebut, tidak ada opsi penggunaan jilbab bagi anggota Paskibraka perempuan.
“Dengan segala hormat, kami DPP KNPI mendesak Presiden Jokowi untuk mencopot Kepala BPIP Yudian Wahyudi sebagai langkah strategis mencegah bangkitnya gerakan melawan Pancasila dan sikap Islamophobia di Tanah Air Indonesia,” kata Tantan dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 14 Agustus 2024.
Ia menyoroti bahwa tidak ada satupun anggota Paskibraka perempuan tahun 2024 yang mengenakan jilbab, bahkan dari Aceh yang mayoritas beragama Islam. Hal ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, di mana penggunaan jilbab bagi anggota Paskibraka diperbolehkan.
Tantan menegaskan bahwa kebijakan ini harus dihentikan karena bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila dan konstitusi negara.
“Bagaimanapun sila ketuhanan Yang Maha Esa menjamin hak melaksanakan ajaran agama,” tuturnya.
Anggota Paskibraka tahun ini dijadwalkan bertugas di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur, dalam rangkaian peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-79. BPIP bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas Paskibraka tersebut.
Sementara itu, Kepala BPIP, Yudian Wahyudi, menjelaskan bahwa kebijakan pelepasan jilbab bagi anggota Paskibraka 2024 bertujuan untuk menegakkan nilai keseragaman dalam pengibaran bendera. Ia beralasan bahwa seragam yang digunakan mengacu pada semangat Bhinneka Tunggal Ika yang diusung oleh Presiden Soekarno.
Yudian juga menegaskan bahwa pelepasan jilbab ini bersifat sukarela, sesuai dengan pernyataan tertulis yang telah ditandatangani oleh setiap anggota Paskibraka. Pernyataan tersebut ditandatangani di atas materai Rp 10 ribu, menandakan komitmen mereka untuk mematuhi peraturan yang berlaku.
“(Pelepasan hijab) hanya dilakukan pada saat pengukuhan Paskibraka dan pengibaran Sang Merah Putih pada upacara kenegaraan saja,” ucap Yudi, dikutip dari Antara.