Kominfo Blokir PSE yang Bandel, Ini Alasannya

Kominfo Blokir PSE yang Bandel, Ini Alasannya
Kominfo Blokir PSE yang Bandel, Ini Alasannya

Lambeturah.co.id - Kementerian Komunikasi dan Informatika melakukan pemblokiran kepada sejumlah Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). 

Kominfo melakukan langkah tersebut, demi melindungi masyarakat dan kedaulatan digital Indonesia.

Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kominfo Usman Kamsong menjelaskan pihak Kominfo melakukan pemblokiran terhadap PSE yang bandel.

Menurutnya, untuk melindungi masyarakat karena bisa saja masyarakat sebagai penguna teknologi digital dirugikan PSE tersebut.

"Katakanlah sebagai contoh PayPal. PayPal inikan tempat untuk bertransaksi mengirim uang dan seterusnya. Kalau ada penyelewengan atau penyimpangan seperti itu Kominfo bersama aparat penegak hukum mudah untuk menelusuri," kata Usman, beberapa waktu lalu.

Ia juga menyampaikan jika PayPal belum terdaftar di Kominfo, OJK dan Bank Indonesia (BI). Seharusnya, PayPal merupakan bagian dari fintech harus terdaftar di Kominfo, OJK serta BI agar memiliki legalitas.

"Jadi ini akan melindungi masyarakat kalau mereka terdaftar. Kalau tidak terdaftar nanti kita sulit bila masyarakat nanti dirugikan oleh media digital-media digital ini," tambahnya.

Langkah yang dilakukan Kominfo sebenarnya menguntungkan bagi PSE tersebut. Dengan PSE itu terdaftar maka mereka legal beroperasi di Indonesia.