Kominfo Tegaskan Blokir Situs Judi Online di Indonesia

Kominfo Tegaskan Blokir Situs Judi Online di Indonesia
Kominfo Tegaskan Blokir Situs Judi Online di Indonesia

Lambeturah.co.id - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) berhasil memutus akses terhadap 566.332 konten terkait judi online mulai tahun 2018 sampai 22 Agustus 2022.

Konten judi online tersebut, diblokir tidak hanya akun di platform digital. Namun juga situs yang membagikan konten judi online yang berjumlah 84.484, jumlahnya turun menjadi 78.306 pada 2019. Kemudian, pada 2020 konten judi online yang diblokir bertambah menjadi 80.305.

Kominfo melakukan Pemblokiran merupakan satu-satunya cara untuk memberantas judi online dari ruang digital Indonesia. 

Tak hanya itu, Kominfo juga mengandalkan literasi digital agar masyarakat tidak mudah terpengaruh konten negatif di dunia maya.

“Patroli siber yang dilakukan oleh Kominfo didukung oleh sistem pengawas situs internet negatif atau AIS, yang dioperasikan selama 24 jam tanpa henti oleh tim Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika,” kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan, melalui siaran persnya, beberapa waktu lalu.