Komisi II DPR-Kemendagri Setujui Rancangan PKPU Tentang Pilkada 2024
Lambeturah.co.id - Komisi II DPR RI telah menyetujui rancangan Peraturan KPU tentang pencalonan gubenur dan wakil gubenur, bupati dan wakil Bupati, serta wali kota dan wakil wali kota serta rancangan PKPU tentang penyusunan daftar pemilih dalam Pilkada 2024.
Semua fraksi akhirnya menyetujui rancangan PKPU itu tapi dengan catatan. Keputusan itu diambil ketika rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar di ruang rapat Komisi II di kompleks Senayan, pada Rabu (15/5/2024).
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja, Ketua DKPP Heddy Lugito hadir dalam rapat tersebut.
"Komisi II DPR, bersama Kemendagri, KPU, Bawaslu, DKPP, menyetujui pertama, rancangan peraturan KPU tentang pencalonan Gubenur dan Wakil Gubenur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota," kata Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia.
"Kedua, rancangan peraturan KPU tentang penyusunan daftar pemilih dalam penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota dengan catatan agar KPU RI memperhatikan saran dan masukan dari anggota DPR, Kemendagri Bawalsu dan DKPP," tambahnya.
Dalam rancangan PKPU, salah satunya memuat aturan soal calon anggota legislatif (caleg) terpilih Pemilu 2024 yang ditetapkan sebagai pasangan calon kepala daerah wajib mengajukan surat pengunduran diri sebagai caleg terpilih.
Sebagai informasi, pendaftaran pasangan calon kepala daerah dibuka pada 27-29 Agustus 2024. Selanjutnya, KPU bakal melakukan penelitian dan verifikasi dokumen.
Lalu, KPU akan menetapkan pasangan calon kepala daerah pada 22 September 2024. Sedangkan, pelantikan anggota DPR, DPD akan digelar pada 1 Oktober 2024.
Maka, jika caleg terpilih itu ditetapkan sebagai pasangan calon kepala daerah, caleg itu harus mengirimkan surat kepada KPU yang berisikan kesediaannya mundur dari status caleg terpilih.