Komisi III DPR RI Minta Kapolsek Cabul di Parigi Disanksi Tegas

Komisi III DPR RI Minta Kapolsek Cabul di Parigi Disanksi Tegas
LambeTurah.co.id - Anggota Komisi III DPR RI, Andi Rio Idris Padjalangi mengecam aksi pencabulan yang dilakukan oleh Kapolsek Parigi, Sulawesi Tengah. Rio meminta Polda Sulawesi Tengah dapat memberi sanksi tegas terhadap Iptu IDGN.

Iptu IDGN diduga melakukan aksi pencabulan kepada anak seorang tersangka kasus pencurian hewan ternak. Iptu IDGN menghubungi anak tersangka dengan mengimingi akan membebaskan sang ayah kalau mau berhubungan badan dengan dirinya di hotel.

"Sangat memalukan dan mencoreng nama institusi Polri. Perilaku Kapolsek tersebut tidak bisa ditolerir karena telah menyalahgunakan jabatan dan kewenangannya sebagai aparat penegak hukum yang langsung berhadapan dengan masyarakat," kata Andi Rio, Selasa (19/10/2021).

Lagi, Oknum Nakes Bikin Konten TikTok Joget Depan Pasien saat Menunggu Ketuban Pecah



Politikus Partai Golkar ini meminta Divisi Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Sulawesi Tengah dapat bekerja secara profesional dan transparan. Menurutnya jangan sampai instruksi kapolri yang baru surat telegram ST/2162/X/HUK.2.8./2021 tidak dibaca dan direalisasikan dalam penanganan kasus ini.

"Kita tunggu hasil penyelidikan Polda Sulawesi Tengah, jika terbukti bersalah, maka sanksi berat yaitu pemecatan dan pidana harus diberikan kepada oknum Kapolsek tersebut. Jangan sampai ada tebang pilih dalam proses penegakan dan pemberian sanksi hukuman, yang benar katakan benar, yang salah katakan salah," katanya.

Lebih lanjut, Rio berharap jika ini adalah kejadian terakhir di institusi Polri. Jangan sampai ke depannya masih ada anggota Polri yang melakukan aksi bejat dan menyalahgunakan kewenangan dalam proses penegakan hukum.

"Mari jaga nama baik institusi Polri. Saya optimis citra Polri semakin baik dan selalu dekat dengan masyarakat. Namun hal itu harus disertai niat dan tekad yang serius oleh seluruh personel Polri dengan terus memberikan contoh baik kepada masyarakat," katanya.