Komnas HAM Temukan Dugaan Pelanggaran HAM dalam Relokasi dan Alih Fungsi SDN Pondok Cina 1

Komnas HAM menyebutkan masalah relokasi dan alih fungsi SDN Pondok Cina 1 oleh Pemerintah Kota Depok berpotensi terjadinya pelanggaran HAM.

Komnas HAM Temukan Dugaan Pelanggaran HAM dalam Relokasi dan Alih Fungsi SDN Pondok Cina 1
Komnas HAM Temukan Dugaan Pelanggaran HAM dalam Relokasi dan Alih Fungsi SDN Pondok Cina 1

Lambeturah.co.id - Putu Elvina selaku Ketua Tim Pemantauan Kasus Relokasi dan Alih Fungsi SDN Pondok Cina 1 mengungkapkan, setidaknya ada dua dugaan pelanggaran HAM, mulai dari hak anak dan hak atas pendidikan yang disebut berpotensi membahayakan. .

Hal itu diungkapkan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) usai mengungkap sejumlah dugaan pelanggaran HAM pada peristiwa penggusuran atau alih fungsi SDN Pondok Cina 1, Depok, Jawa Barat jadi tempat ibadah oleh pemerintah Kota Depok.

"Berdasarkan hasil pemantauan dan penyelidikan, Komnas HAM menyimpulkan kasus relokasi dan alih fungsi SDN Pondok Cina 1 terdapat dugaan pelanggaran HAM," kata Komisioner Komnas HAM, Putu Elvina lewat keterangan persnya, Sabtu (11/3/2023).

"Dalam hal proses belajar yang tidak optimal sebagai dampak atas rencana relokasi dan alih fungsi SDN Pondok Cina 1 yang dilakukan Pemerintah Kota Depok dan Dinas Pendidikan Kota Depok serta kondisi sarana SDN Pondok Cina 1 yang berpotensi membahayakan keselamatan siswa (ramp/bidang miring pada akses masuk sekolah)," jelas Putu.

Komnas HAM menyimpulkan adanya dugaan pelanggaran HAM dalam rangka relokasi dan alih fungsi SDN Pondok Cina 1. Instrumen yang dilanggar antara lain Konvensi Hak Anak, Hak Asasi Manusia,  Perlindungan Anak dan Sistem Pendidikan Nasional.

Dugaan pelanggaran kedua adalah hak atas informasi terkait rencana relokasi dan alih fungsi SDN Pondok Cina 1 yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kota Depok dan Dinas Pendidikan Kota Depok terhadap siswa dan orang tua/wali siswa.

"Instrumen yang dilanggar yaitu, Pasal 28 huruf F UUD 1945, Pasal 14 ayat 1 UU No 39 Tahun 1999 tentang HAM, Pasal 7 ayat 1 UU No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional," sebut Putu.

Berdasarkan temuan tersebut, Komnas HAM telah mengeluarkan serangkaian rekomendasi. Kepada Walikota Depok, Gubernur Jawa Barat hingga Pemerintah Pusat.

Kepada Wali Kota Depok Muhammad Idris diberikan delapan catatan.

Di antaranya, harus memastikan dan mempertimbangkan pemilihan waktu relokasi,mengkomunikasikan dengan baik kepada Komite Sekolah, orang tua/wali murid, menyediakan fasilitas di kelas baru yang memadai, tersedianya guru, sehingga tidak mengganggu kegiatan belajar mengajar.

"Memastikan tidak adanya perundungan dan intimidasi terhadap siswa, guru SDN Pondok Cina 1 serta orang tua wali siswa," kata Putu.

Muhammad Idris selaku Wali Kota Depok, ke depannya, harus memastikan kebijakan regrouping atau relokasi direncanakan dan dilakukan secara matang sehingga tidak berdampak pada proses belajar mengajar terhadap para siswa.

Kemudian kepada Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, dimintakan berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR, Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan serta Wali Kota Depok untuk percepatan proses pembangunan Ruang Kelas Baru di SDN Pondok Cina 5.

Sementara kepada pemerintah pusat, Komnas HAM memberikan tiga rekomendasinya, yakni:

  1. Kepada Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK): Dapat mengawal terkait percepatan rencana penambahan Ruang Kelas Baru (RKB) di SDN Pondok Cina 5 sehingga relokasi/regrouping SDN Pondok Cina 1 ke SDN Pondok Cina 5 segera terlaksana dengan baik dan semua siswa bisa masuk jam belajar pagi.
  2. Kepada Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR, memastikan pembangunan RKB di SDN Pondok Cina 5 sesuai dari perencanaan Wali Kota Depok dengan Kementerian PUPR dengan anggaran tahun 2023 diharapkan bisa segera terlaksana.
  3. Kepada Kemendikbud, melakukan pemantauan dan pengawasan terkait kelancaran kegiatan belajar mengajar terutama pasca ditundanya rencana relokasi.