Komnas HAM Tolak Hukuman Mati Untuk Herry Wirawan
Terkait tuntutan JPU tersebut, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan tidak setuju.
Dikutip dari CNNIndonesia.com, Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara mengatakan hukuman tersebut bertentangan dengan prinsip HAM.
"Komnas HAM tidak setuju penerapan hukuman mati karena bertentangan dengan prinsip HAM," kata Beka, Rabu (12/1/2022).
Harry Wirawan memang patut dihukum seberat-beratnya. Kejahatan seksusal yang dilakukannya tersebut sebagian korbannya masih anak-anak.
Namun menurut Beka, Harry Wirawan tidak harus dihukum mati. Baginya, hak hidup merupakan hak yang tidak bisa dikurangi dalam situasi apa pun (non derogable rights).
"[Alternatif hukuman] bisa dihukum seumur hidup," usulnya.
Sebelumnya, Herry Wirawan dituntut hukuman mati oleh JPU. Herry dinyatakan bersalah telah melakukan tindakan pencabulan tersebut terhadap belasan anak didiknya.
"Dalam tuntutan kami, pertama menuntut terdakwa dengan hukuman mati. Sebagai bukti komitmen kami memberi efek jera pada pelaku atau pada pihak-pihak lain yang akan melakukan kejahatan (seksual)," ucap Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Asep N Mulyana usai persidangan di Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung, Selasa (11/1/2022).