Kompolnas Duga Ada 'Dagang' Perkara Dalam Kasus Chat Mesra Kapolsek Parimo
Pihak Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) pun angkat bicara. Kompolnas curiga ada 'perdagangan' dalam penanganan kasus ayag S yang dilakukan oleh oknum kapolsek tersebut.
Jika benar yang bersangkutan melakukan perbuatan tersebut, berarti kuat dugaan ada upaya 'perdagangan' dalam penanganan kasus tersangka, yang berpotensi menguntungkan diri sendiri dengan menyalahgunakan jabatan atau kewenangan," ujar komisioner Kompolnas Poengky Indarti saat dihubungi, Sabtu (16/10/2021).
Dijelaskan oleh Poengky, tindakan oknum kapolsek itu berpotensi masuk ke<span;> kasus korupsi apabila terbukti bersalah. Saat ini Iptu IDGN sudah dibebastugaskan untuk kelancaran pemeriksaan.
"Jika benar, dapat diduga berpotensi masuk ke kasus korupsi berupa gratifikasi seksual serta dapat masuk pula ke tindakan pelecehan seksual," ucapnya.
Pihak Kompolnas meminta agar Iptu IDGN <span;>diberi sanksi tegas apabila tindakannya itu terbukti. Pasalnya, tindakannya itu bisa merusak citra Polri.
Kita semua perlu menunggu kebenaran perkaranya sampai pengawas internal selesai melakukan pemeriksaan. Jika apa yang diungkapkan anak tersangka itu benar, jelas perlu ada sanksi tegas bagi si kapolsek," ujar Poengky.
"Jika ada pelanggaran, yang dipertaruhkan adalah nama baik institusi. Ibarat karena nila setitik, rusak susu sebelanga," pungkasnya.