Korban Binomo Minta Indra Kenz Tidak Ajukan Kasasi

Sejumlah korban Binomo meminta kepada Indra Kenz untuk tidak mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Korban Binomo Minta Indra Kenz Tidak Ajukan Kasasi
Korban Binomo Minta Indra Kenz Tidak Ajukan Kasasi

Lambeturah.co.id - Sejumlah korban Binomo meminta kepada Indra Kenz untuk tidak mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Banten mengabulkan permintaan Jaksa untuk mengembalikan aset Indra Kenz kepada korban.

Kuasa hukum korban, Prisky Riuzo Situru menyampaikan apresiasinya terkait putusan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Tinggi Banten tersebut. 

"Kami dari penasihat hukum, perjuangan kami mendampingi korban mulai ada titik terang untuk hak-hak yang harusnya memang diberikan kepada korban," kata Prisky di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, pada Kamis (12/1/2023).

"Kami mengapresiasi sekali kepada Mabes Polri, Kejaksaan RI, dalam hal ini Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan dan majelis hakim," tambahnya.

Selain itu, pihak korban juga meminta vonis hukuman Indra Kenz diperberat.

"Kami juga meminta kepada Mahkamah Agung untuk menambah hukuman yang dari 10 tahun menjadi 15 tahun, sebagaimana tuntutan Jaksa Penuntut Umum, tujuannya, agar upaya hukum ini tidak dijadikan akal-akalan untuk menunda proses ikrarnya suatu putusan. Ujungnya yang akan dirugikan para korban karena nilai aset sitaan ini kan semakin menyusut," ungkapnya.

Seperti diketahui, Indra Kenz dinyatakan bersalah lantaran menyebarkan berita bohong dan menyesatkan.

Atas perbuatannya, Indra Kenz divonis hukuman penjara selama 10 tahun. Namun, Vonis yang dijatuhkan Pengadilan lebih ringan dari permintaan jaksa, yakni 15 tahun.

Sementara, Hakim menyebut jika kondisi Indra Kenz sudah dimiskinkan cukup untuk membuat efek jera sehingga penjara selama 10 tahun dianggap cukup.

"Menimbang, bahwa mengenai penjatuhan pidana yang akan dijatuhkan kepada terdakwa, majelis hakim tidak sependapat dengan penuntut umum, karena terdakwa mempunyai tanggung jawab keluarga, hartanya telah dilakukan penyitaan, dan telah dimiskinkan," tegas hakim beberapa waktu lalu.