Korban Kecelakaan Maut di Balikpapan Dapat Santunan dari Jasa Rahaja
“Jasa Raharja sangat prihatin atas musibah ini. Kami juga turut berduka cita yang mendalam atas warga yang meninggal dunia,” kata Direktur Utama PT Jasa Raharja, Rivan A Purwantono, di Jakarta, Jumat, (21/1/2022).
Jasa Raharja menanggung penuh biaya pengobatan para korban kecelakaan. Mereka pun tak perlu khawatir mengenai perawatan di rumah sakit.
“Tidak perlu khawatir terkait biaya perawatan rumah sakit, karena Jasa Raharja sudah memberikan surat garansi kepada rumah sakit agar dapat merawat warga yang mengalami kecelakaan tersebut dengan baik,” ujar Rivan.
Para korban mendapatkan biaya perawatan di rumah sakit maksimal sebesar Rp 20 juta. Sedangkan untuk korban yang meninggal dunia, Jasa Raharja memberikan uang santunan Rp 50 juta kepada ahli waris.
“Jasa Raharja tengah melakukan survei kepada ahli waris warga yang meninggal dunia setelah dilakukan pendataan identitas dari masing-masing warga yang mengalami kecelakaan tersebut,” tukas Rivan.