Korban PHK Kini Dapat 60% Gaji Selama 6 Bulan, Ini Rincian PP 6/2025

Korban PHK Kini Dapat 60% Gaji Selama 6 Bulan, Ini Rincian PP 6/2025
Korban PHK Kini Dapat 60% Gaji Selama 6 Bulan, Ini Rincian PP 6/2025

Lambeturah.co.id - Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025 yang mengatur perubahan pada Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Peraturan yang ditandatangani pada 7 Februari 2025 ini membawa sejumlah manfaat baru bagi pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), termasuk pemberian uang tunai sebesar 60 persen dari gaji selama enam bulan.

Perubahan dalam PP 6/2025

  1. Penurunan Iuran JKP
    Sebelumnya, iuran JKP ditetapkan sebesar 0,46 persen dari upah bulanan. Dalam regulasi baru, jumlah tersebut dikurangi menjadi 0,36 persen. Langkah ini bertujuan untuk meringankan beban perusahaan tanpa mengurangi manfaat yang diterima oleh pekerja yang terkena PHK.

  2. Peningkatan Manfaat Uang Tunai
    Jika dalam PP 37/2021 manfaat uang tunai diberikan sebesar 45 persen dari upah selama tiga bulan pertama dan 25 persen untuk tiga bulan berikutnya, PP 6/2025 mengubah skema ini menjadi 60 persen dari upah selama enam bulan. Sesuai Pasal 21 ayat (1) PP 6/2025, manfaat ini diberikan setiap bulan selama enam bulan.

  3. Perlindungan bagi Pekerja di Perusahaan Pailit
    PP 6/2025 menambahkan Pasal 39A yang menjamin manfaat JKP tetap diberikan meskipun perusahaan tempat pekerja bernaung dinyatakan pailit atau menunggak iuran hingga enam bulan. Namun, perusahaan tetap memiliki kewajiban untuk melunasi tunggakan dan denda yang berlaku.

  4. Perpanjangan Batas Waktu Klaim
    Sebelumnya, pekerja yang terkena PHK hanya memiliki waktu tiga bulan untuk mengajukan klaim manfaat JKP. Kini, batas waktu tersebut diperpanjang menjadi enam bulan, memberikan kesempatan lebih luas bagi pekerja untuk mengakses hak mereka.

  5. Ketentuan Kehilangan Hak Manfaat JKP
    Pasal 40 dalam PP 6/2025 menyatakan bahwa pekerja akan kehilangan hak atas manfaat JKP jika tidak mengajukan klaim dalam waktu enam bulan setelah PHK, telah mendapatkan pekerjaan baru, atau meninggal dunia.

Dampak bagi Pekerja dan Perusahaan

Perubahan ini diharapkan dapat memberikan perlindungan yang lebih baik bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan, terutama dalam menghadapi kondisi ekonomi yang tidak stabil.

Dengan manfaat uang tunai hingga 60 persen dari upah, pekerja memiliki waktu lebih lama untuk mencari pekerjaan baru tanpa tekanan finansial yang besar.

Di sisi lain, pengurangan iuran JKP dari 0,46 persen menjadi 0,36 persen dapat membantu meringankan beban perusahaan, terutama bagi bisnis yang tengah berjuang menghadapi tantangan ekonomi.

Pemerintah juga menginstruksikan Kementerian Ketenagakerjaan serta BPJS Ketenagakerjaan untuk segera menyesuaikan implementasi program ini dalam waktu maksimal 15 hari kerja setelah peraturan berlaku.