Korban Robot Trading Harus Bersabar, Wamendag: Tunggu Putusan Pengadilan

Korban Robot Trading Harus Bersabar, Wamendag: Tunggu Putusan Pengadilan
Korban Robot Trading Harus Bersabar, Wamendag: Tunggu Putusan Pengadilan

Lambeturah.co.id - Pengembalian dana bagi para korban investasi robot trading harus bersabar hingga adanya keputusan dari pengadilan.

Sementara, Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Jerry Sambuaga menyampaikan, ada lima perusahaan investasi robot trading yakni PT Trust Global Karya (Viral Blast), PT FSP Akademi Pro (Fahrenheit), PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (Net89), PT DNA Pro Akademi (DNA Pro), dan PT Evolution Perkasa Group (Evotrade).

"Mekanisme pengambilan dana menunggu putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah," katanya dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR, di Kompleks Parlemen Senayan, pada Selasa (20/9/2022).

"Tidak tertutup kemungkinan pihak korban dapat mengajukan proses hukum lainnya yaitu melalui gugatan secara perdata kepada perusahaan penyedia robot trading sesuai dengan kebutuhan perundangan-undangan yang berlaku," tambahnya.

Tak hanya itu, pihaknya masih melakukan koordinasi dengan kepolisian terkait lima kasus perusahaan robot trading itu.

Saat ini, Kasusnya masih dalam tahap pengembalian berkas perkara untuk dilengkapi (P-19).

"Satu kasus yaitu, PT Trans global karya atau Viral Blast sudah masuk tahap P-21," pungkasnya.