KPI Imbau Lembaga Penyiaran Larang Pelaku KDRT Karena Jadi Contoh Negatif

KPI Imbau Lembaga Penyiaran Larang Pelaku KDRT Karena Jadi Contoh Negatif
KPI Imbau Lembaga Penyiaran Larang Pelaku KDRT Karena Jadi Contoh Negatif

Lambeturah.co.id - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menyampaikan imbauan kepada semua lembaga penyiaran untuk tidak menyiarkan pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dalam semua program siaran.

Imbauan tersebut tak hanya berlaku di Televisi akan tetapi juga dengan Radio. Hal ini agar tidak menyoroti kasus KDRT yang saat ini tengah menimpa Lesti Kejora.

Hal itu disampaikan melalui akun resmi Instagram @kpipusat pada Jumat, 30 September 2022, Nuning Rodiyah selaku Komisioner KPI Pusat, mengatakan jika sudah selayaknya publik figur memberikan contoh yang baik untuk para pemirsanya.

Bahwa pelaku KDRT tersebut masih tetap eksis dalam program siaran, tentu hal ini akan menjadi contoh yang negatif.

“Segala bentuk kekerasan, terutama KDRT, merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia,” katanya.

Adanya pernyataan KPI membuat warganet mendukung dan komentar positifnya.

“Mantap,, bila perlu gak boleh muncul di yutup, konten mana pun,” tulis warganet.

“Setuju sama KPI, jangan kasih kendor buat yang melakukan KDRT,” timpal warganet lainnya.