KPI Larang Pelaku KDRT Muncul di TV dan Radio, Karier Rizky Billar Kandas

KPI Larang Pelaku KDRT Muncul di TV dan Radio, Karier Rizky Billar Kandas
KPI Larang Pelaku KDRT Muncul di TV dan Radio, Karier Rizky Billar Kandas

Lambeturah.co.id - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) melarang stasiun televisi (tv) dan radio untuk menampilkan pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Pernyataan itu disampaikan usai mencuatnya kasus dugaan KDRT yang diduga dilakukan Rizky Billar terhadap Lesti Kejora.

"KPI meminta kepada semua lembaga penyiaran untuk tidak menjadikan pelaku KDRT sebagai pengisi acara atau penampil dalam semua program siaran, baik di televisi maupun radio," ucap Nuning Rodiyah, Komisioner KPI Pusat Bidang Kelembagaan dalam keterangan tertulisnya, pada Jumat (30/9/2022).

Menurut KPI, Publik figur harusnya bisa memberikan contoh yang baik bagi pemirsanya. 

"Para figur publik harus memberi contoh positif kepada pemirsa, baik melalui apa yang tampak di layar kaca maupun contoh dalam kehidupan sehari-hari. Segala bentuk kekerasan, terutama KDRT, merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia," ujarnya.

KPI juga berharap Isu-isu seperti KDRT harus dilihat sebagai isu serius yang tak boleh disepelekan dan membuat semua pihak lebih bertanggung jawab atas siarannya.

"Kami akan berkomunikasi dengan setiap lembaga penyiaran, khususnya penanggung jawab program siaran, untuk lebih mengambil posisi yang tegas terhadap isu-isu KDRT ini, harapannya sikap tegas dari lembaga penyiaran ini, dapat memberikan edukasi positif kepada publik dalam menyikapi kasus-kasus kekerasan, baik itu KDRT ataupun diskriminasi lain," tandasnya.