KPK Hentikan 11 Kasus Sejak UU Baru Diberlakukan, Berikut Daftarnya

KPK Hentikan 11 Kasus Sejak UU Baru Diberlakukan, Berikut Daftarnya
KPK Hentikan 11 Kasus Sejak UU Baru Diberlakukan, Berikut Daftarnya

Lambeturah.co.id - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan hasil kerja selama 5 tahun. 

Dewas membeberkan KPK sudah menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap 11 tersangka selama 5 tahun ke belakang.

Hal itu disampaikan oleh anggota Dewas KPK Harjono berdasarkan penerbitan SP3 yang dilaporkan ke pihaknya dari Kedeputian Penindakan dan Eksekusi KPK. 

Terdapat dua kategori pelaporan, diantaranya tepat waktu dan tidak tepat waktu.

"Tepat waktu penerbitan SP3 perkara atas nama tersangka 1, 2, 3, 4, 5. Kemudian yang tidak tepat waktu ada 1, 2, 3, 4, 5, 6," ucap Harjono dalam jumpa pers di gedung ACLC KPK, Jakarta, pada Kamis (12/12/2024).

Berikut ini daftar 11 perkara yang dihentikan KPK:

Tepat Waktu

1. Perkara atas nama tersangka I Gede Astawa Prama Artha

2. Perkara atas nama tersangka Surya Dharmadi

3. Perkara atas nama tersangka Korporasi PT Palma Satu

4. Perkara atas nama tersangka Supian Hadi

5. Perkara atas nama tersangka Iskandar Zulkarnaen

Tidak Tepat Waktu

1. Perkara atas nama tersangka Sjamsul Nursalim dan Itjih Sjamsul Nursalim

2. Perkara atas nama tersangka Jacob Purwono

3. Perkara atas nama tersangka Fuad Amin Imron

4. Perkara atas nama tersangka Fasich

5. Perkara atas nama tersangka Budi Juniarto

6. Perkara atas nama tersangka Darwan Ali