KPK Menyita Kontrakan dan Indekost Milik Rafael Alun di Jakarta

Ali Fikri dalam keterangan resminya, KPK juga telah lakukan penyitaan rumah di Simprug, rumah kost di Blok M dan kontrakan di Meruya Jakarta Barat.

KPK Menyita Kontrakan dan Indekost Milik Rafael Alun di Jakarta
KPK Menyita Kontrakan dan Indekost Milik Rafael Alun di Jakarta

Lambeturah.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penyitaan berupa rumah hingga kontrakan milik eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Rafael Alun Trisambodo

Hal itu disampaikan oleh Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali, pada Rabu (31/5/2023).

“KPK juga telah lakukan penyitaan rumah di Simprug, rumah kost di Blok M dan kontrakan di Meruya Jakarta Barat,” kata Ali Fikri dalam keterangan resminya 

Selain itu, tim penyidik juga menyita sebuah mobil jenis Toyota Camry dan Land Cruiser di Kota Solo, Jawa Tengah. Lalu, ada motor gede merek Triumph 1200 cc di Yogyakarta.

Menurut Ali, pihaknya terus menelusuri aliran uang yang diduga bersumber dari korupsi Rafael Alun. 

KPK menyita aset-aset itu sebagai bentuk upaya pemulihan aset atau asset recovery untuk dikembalikan ke negara. 

“KPK terus kembangkan penyidikan ini ke arah pencucian uang untuk optimalisasi perampasan hasil korupsi yang telah berubah menjadi aset ekonomis dalam perkara dimaksud,” ujar Ali.

Seperti diketahui, Rafael diduga menerima gratifikasi sebesar 90.000 dollar Amerika Serikat lewat perusahaan konsultan pajak miliknya, PT Artha Mega Ekadhana (AME). 

Ketua KPK Firli Bahuri menyebut, gratifikasi itu diterima dalam kapasitas Rafael sebagai penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) pada DJP, Kementerian Keuangan.