KPK Perpanjang Masa Tahanan Bupati Bogor Ade Yasin Selama 40 Hari

KPK Perpanjang Masa Tahanan Bupati Bogor Ade Yasin Selama 40 Hari
Lambeturah.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi telah memperpanjang masa tahanan Bupati Bogor, Ade Yasin.

Bupati itu terjerat perkara suap pengurusan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Bogor pada tahun anggaran 2021.

Pelaksana Tugas Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri menyampaikan, perpanjangan penahanan untuk kebutuhan proses penyidikan. Tim penyidik KPK, sudah tetapkan perpanjangan Ade Yasin dan teman-temannya selama 40 hari ke depan.

Ameer Azzikra, Putra Arifin Ilham Masuk ICU



"Perpanjangan penahanan dilakukan dalam rangka untuk terus melakukan pengumpulan alat bukti yang di antaranya penjadwalan pemanggilan saksi-saksi sehingga menjadi lebih jelas dan terang perbuatan para tersangka dimaksud," kata Ali, dikutip Okezone, pada Jumat (13/5/2022).

Ali juga menyebutkan tempat penahanan untuk masing-masing tersangka. AY ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, MA ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1, IA ditahan di Rutan Rutan KPK pada Kavling C1, RT ditahan di Rutan pada gedung Merah Putih, ATM ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, AM ditahan di Rutan pada gedung Merah Putih, HNRK ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, dan GGTR ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

KPK sebelumnya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka terkait dugaan suap pengurusan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Bogor tahun anggaran 2021. Salah satunya adalah Bupati Bogor Ade Yasin (AY).

Sementara itu, Sekretaris Dinas (Sekdis) PUPR Kabupaten Bogor, Maulana Adam (MA); Kasubid Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor, Ihsan Ayatullah (IA); Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor, Rizki Taufik (RT) Mereka ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Sedangkan empat tersangka lainnya merupakan pihak penerima suap.

Mereka yakni Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Barat, Anthon Merdiansyah (ATM); Arko Mulawan (AM); Hendra Nur Rahmatullah Karwita (HNRK); dan Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah (GGTR).

Dalam perkara ini, Ade Yasin diduga memerintahkan tiga anak buahnya untuk mengupayakan Pemkab Bogor dapat WTP. Kemudian, terdapat kesepakatan jahat antara anak buah Ade Yasin dengan para anggota BPK Jabar yang mengaudit laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Bogor.

Lantas, Ade Yasin melalui anak buahnya memberikan uang dugaan suap dengan nilai total Rp1,9 miliar kepada para tim pemeriksa dari BPK Jabar.

Atas perbuatannya, para pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan pihak penerima suap, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.