KPK Tetapkan Tersangka Hakim Agung Gazalba dan 2 Anak Buahnya Soal Dugaan Suap di MA

Hakim Agung Gazalba Saleh, Prasetio Nugroho dan Rendy Novarisza ditetapkan tersangka oleh KPK pada kasus dugaan suap perkara koperasi intidana di MA

KPK Tetapkan Tersangka Hakim Agung Gazalba dan 2 Anak Buahnya Soal Dugaan Suap di MA
KPK Tetapkan Tersangka Hakim Agung Gazalba dan 2 Anak Buahnya Soal Dugaan Suap di MA

Lambeturah.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Hakim Agung Gazalba Saleh sebagai tersangka terkait kasus dugaan penerimaan suap pengurusan perkara koperasi simpan pinjam Intidana di Mahkamah Agung (MA). 

"Pada kesempatan hari ini, kami akan menyampaikan informasi terkait pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung," ucap Deputi Penindakan KPK, Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Senin (28/11/2022).

Selain Gazalba, dua orang lainnya juga turut ditetapkan sebagai tersangka yakni Prasetio Nugroho (PN) yang merupakan asisten Gazalba. Lalu Rendy Novarisza (RN) yang merupakan staf Gazalba.

Karyoto menyebut ketiga terduga pelaku penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Tersangka bakal menjalani penahanan terhitung sejak 28 November hingga 17 Desember 2022.

"PN (Prasetio Nugroho) ditahan di Rutan KPK pada gedung Merah Putih KPK, (sementara) RN ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1 gedung ACLC," ucapnya.

Sementara itu, Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro menyampaikan jika MA masih menunggu perkembangan proses hukumnya tersebut.

"MA belum menonaktifkan GZ karena masih menunggu perkembangan proses hukumnya yang saat ini ditangani KPK," ujar Andi, pada Senin (28/11/2022).

"Terkait proses hukum yang dihadapi GZ (Gazalba), MA nanti akan mengambil sikap pada waktunya sesuai peraturan hukum yang berlaku," tambahnya.

Seperti diketahui, Penetapan sebagai tersangka merupakan pengembangan yang dilakukan KPK, lantaran sebelumnya sudah ada 10 orang yang berstatus tersangka dugaan suap pengurusan perkara di MA yakni Sudrajad Dimyati Hakim Agung Nonaktif, Elly Tri Pangestu Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA, Desy Yustria dan Muhajir Habibie PNS pada Kepaniteraan MA, serta Nurmanto Akmal dan Albasri PNS MA.