KPK Tetapkan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy Sebagai Tersangka

KPK Tetapkan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy Sebagai Tersangka
Lambeturah.co.id - Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy tiba di Gedung Merah Putih KPK, pada Jumat (13/5/2022).

Komisi Pemberantasan Korupsi mendatanginya terkait penetapan tersangka dirinya atas dugaan suap pemberian persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail atau minimarket Alfamidi tahun 2020 di Kota Ambon.

Diketahui, Richard tiba di pelataran Kantor KPK pada pukul 18.03 WIB.

Petugas Kelurahan Yang Cabuli 3 Siswi PKL Ditangkap Polres Tangerang Selatan



"Sebagai warga negara yang baik saya harus memberikan apresiasi dan dukungan terhadap penegakan hukum oleh KPK," kata Richard dikutip dari Okezone, pada Sabtu (14/5/2022).

Sebelumnya, dikabarkan Richard Louhenapessy telah berstatus sebagai tersangka KPK. Dirinya diduga terjerat kasus dugaan suap pemberian persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail atau minimarket tahun 2020 di Kota Ambon.

Richard ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang yakni pegawai honorer Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon berinisial AEH dan Kepala Perwakilan Regional Alfamidi berinisial A.

Ali Fikri selaku Plt Juru Bicara KPK, belum menjelaskan secara rinci siapa saja tersangka dalam kasus ini. Dia hanya memastikan bahwa lembaganya memang sedang menyidik kasus baru.

"Benar, saat ini KPK sedang melakukan pengumpulan berbagai alat bukti untuk melengkapi berkas perkara penyidikan dalam perkara dugaan TPK suap terkait pemberian persetujuan izin prinsip pembangunan cabang usaha retail di Kota Ambon Tahun 2020," kata Ali Fikri.

Sebagai informasi, Sesuai kebijakan baru KPK, para tersangka tersebut baru akan diumumkan ke publik setelah adanya proses penangkapan dan penahanan. Namun, Ali memastikan bakal membeberkan secara transparan proses penyidikan perkara tersebut.