KPPU Denda Google Rp202,5 Miliar Buntut Kasus Dugaan Monopoli di Indonesia

KPPU Denda Google Rp202,5 Miliar Buntut Kasus Dugaan Monopoli di Indonesia
KPPU Denda Google Rp202,5 Miliar Buntut Kasus Dugaan Monopoli di Indonesia

Lambeturah.co.id - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memberikan sanksi denda kepada Google LLC sebesar Rp202,5 miliar imbas adanya dugaan monopoli yang dilakukan di Indonesia.

Putusan itu dikeluarkan KPPU usai Google LLC ditetapkan melanggar beberapa pasal dalam peraturan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Majelis KPPU dalam Pembacaan Putusan Perkara Nomor 03/KPPU-I/2024 yang dipimpin oleh Komisioner Hilman Pujana sebagai Ketua Majelis Komisi menyampaikan bahwa ada dua pasal yang dilanggar oleh Google LLC, yakni pasal 17 UU Nomor 5 Tahun 1999 soal mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat; serta pasal 25 ayat 1 huruf b UU Nomor 5 Tahun 1999 terkait unsur posisi dominan serta menghalangi konsumen memperoleh barang atau jasa yang bersaing, baik dari segi harga maupun kualitas.

Namun demikian, Hilman juga menyebutkan jika Google LLC tidak melanggar beberapa pasal dalam UU 5/1999, di antaranya pasal 19 huruf a dan huruf b dan pasal 25 ayat 1 huruf a.

"Menyatakan terlapor tidak terbukti melanggar pasal 25 ayat 1 huruf a undang-undang Nomor 5 tahun 1999. Menyatakan terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 25 ayat 1 huruf b undang-undang Nomor 5 tahun 1999," ujar Hilman Pujana dikutip pada Jumat (24/1/2025).

"Menghukum terlapor membayar denda sebesar dua ratus dua miliar lima ratus juta rupiah (Rp 202,5 miliar) yang harus disetor ke kas negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha satuan kerja KPPU melalui bank dengan kode penerimaan 425812 pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha," tambahnya.

Tak hanya itu, Google LLC juga harus mengumumkan pemberian kesempatan kepada seluruh developer untuk mengikuti program user choice billing (UCB). 

Ia juga memerintahkan kepada Google LLC untuk melaksanakan putusannya selambatnya 30 hari sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap serta menyerahkan salinan bukti pembayaran denda tersebut ke KPPU.

"Memerintahkan terlapor untuk menyerahkan jaminan bank sebesar 20 persen dari nilai denda ke KPPU paling lama 14 hari setelah menerima pemberitahuan putusan ini jika mengajukan upaya hukum keberatan. Memerintahkan terlapor untuk membayar denda keterlambatan sebesar 2 persen per bulan dari nilai denda jika terlambat melakukan pembayaran denda demikian keputusan ini ditetapkan musyawarah pada hari selasa dan dibacakan terbuka untuk umum," pungkasnya.