KPU Resmi Tutup Perpanjangan Pendaftaran Pilkada, 41 Daerah Hanya Memiliki Calon Tunggal

KPU Resmi Tutup Perpanjangan Pendaftaran Pilkada, 41 Daerah Hanya Memiliki Calon Tunggal
KPU Resmi Tutup Perpanjangan Pendaftaran Pilkada, 41 Daerah Hanya Memiliki Calon Tunggal

Lambeturah.co.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah secara resmi menutup masa perpanjangan pendaftaran bagi wilayah yang memiliki calon tunggal dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Berdasarkan data terbaru KPU, tercatat sebanyak 41 daerah yang hanya diwakili oleh pasangan calon tunggal.

"Kini tinggal satu provinsi dan 35 kabupaten dan lima kota yang pasangan calonnya hanya satu pasangan calon," ungkap Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik, saat berbicara kepada awak media pada Kamis (5/9/2024).

Idham menjelaskan bahwa selama masa perpanjangan pendaftaran, ada penambahan pasangan calon di dua wilayah, yaitu Kabupaten Puhowato di Gorontalo dan Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) di Sulawesi Utara.

Periode perpanjangan pendaftaran tersebut berlangsung dari 2 hingga 4 September 2024.

"Kini Kabupaten Puhowato dan Kepulauan Sitaro yang awalnya di 27-29 Agustus 2024 hanya ada satu pasangan calon, kini sudah ada dua pasangan," ujarnya.

Sebelumnya, KPU mengumumkan bahwa ada 43 daerah yang hanya memiliki calon tunggal, yang terdiri dari satu provinsi, 37 kabupaten, dan lima kota.

Dengan adanya tambahan pasangan calon di dua wilayah tersebut, kini tinggal 41 daerah yang masih memiliki calon tunggal.

Meskipun begitu, KPU akan tetap melanjutkan proses pencalonan di daerah-daerah tersebut sesuai dengan tahapan yang berlaku.

Bagi wilayah dengan calon tunggal, KPU akan menetapkan pasangan tersebut sebagai calon resmi dan tetap melakukan pengundian nomor urut.

Dalam pemungutan suara yang dijadwalkan pada 27 November 2024, pasangan calon tunggal akan berhadapan dengan pilihan "kotak kosong".

KPU juga menegaskan bahwa tidak ada larangan bagi masyarakat untuk mengkampanyekan atau memilih kotak kosong dalam Pilkada mendatang.