Kronologi Wanita yang Dituntut 2,6 Tahun Penjara Usai Tagih Utang Rp 25 Juta di Malang

Seorang wanita dari Malang, Dian Patria Arum Sari, tidak menyangka dirinya terancam 2,5 tahun penjara dan diminta bayar denda Rp 750 juta.

Kronologi Wanita yang Dituntut 2,6 Tahun Penjara Usai Tagih Utang Rp 25 Juta di Malang
Kronologi Wanita yang Dituntut 2,6 Tahun Penjara Usai Tagih Utang Rp 25 Juta di Malang

Lambeturah.co.id - Nasib sial menimpa Dian Patria Arum Sari, warga Malang, Jawa Timur yang dituntut 2,6 tahun penjara dan denda Rp 750 juta usai sebelumnya menagih utang sebesar Rp 25 juta kepada seorang wanita berinisial DIPR lewat kolom komentar di akun Facebook.

Perkara tersebut berawal saat salah seorang temannya berinisial WD meminjang uang kepada Dian untuk bisnis ayam petelur. WD pun memberikan jaminan berupa satu unit mobil ke dian.

"Saya bersedia, meski saat itu saya curiga karena surat-surat mobil itu bukan atas nama WD," ucap Dian beberapa waktu lalu.

Kemudian, BPA suami DIPR datang untuk meminta mobil yang diberikan WD sebagai jaminan tersebut.

Alasannya, mobil tersebut telah dibawa oleh WD selama tiga bulan dan tidak pernah dikembalikan. Tak hanya itu, selang dua pekan pemilik mobil yang asli mendatangi rumah Dian untuk meminta mobilnya.

Pasalnya, mobil itu dibawa oleh BPA dan digadaikan selama beberapa bulan. Bersama pemilik mobil, Dian pun pergi ke rumah BPA untuk menagih utang, namun tidak pernah membuahkan hasil. Lantaran merasa dirugikan, Dian melaporkan BPA dan WD atas tuduhan penipuan dan penggelapan.

Namun, kasusnya mandek lantaran Dian tidak bisa menghadirkan WD.

Dian mengaku sudah menagih utang kepada BPA lewat kolom komentar akun Facebook istrinya, DIPR. DIPR lalu melaporkannya ke Polres Pasuruan pada November 2020 atas tuduhan pelanggaran UU ITE

"DIPR bilang akibat komentar saya itu ia merasa malu dan usahanya bangkrut. Tapi kan saya memang menagih uang saya. Karena selama ini saya menagih ke rumahnya, suaminya, BPA selalu mengelak," katanya.

Terlihat dari Sistem Informasi Penelusuran Pengadilan Negeri Kepanjen Malang, sidang tuntutan berlangsung pada 31 Januari 2023. 

Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut Dian sudah melakukan tindak pidana lantaran mendistribusikan atau mentrasmisikan, dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang bermuatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik. 

Ia diancam Pasal 45 Ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) UU ITE.