KTP Jadi Syarat, Pedagang Enggan Beli Minyak Goreng Curah Subsidi Secara Online

KTP Jadi Syarat, Pedagang Enggan Beli Minyak Goreng Curah Subsidi Secara Online
Lambeturah.co.id - Salah satu pedagang sembako di Pasar Jombang, Tangerang Selatan, mengatakan mendapat tawaran untuk menjual minyak goreng curah bersubsidi oleh seorang sales.

Pedagang tersebut saat ditawari mendapatkan stok minyak goreng curah bersubsidi, lalu menjualnya kembali ke pembeli seharga Rp 14.000 per liter.

"Minyak subsidi dapat info dari sales. Kata dia, 'Ada minyak subsidi nih, mau didaftarin enggak, dari Bimoli tapi versi yang curahnya'. Sales itu yang sering masok barang ke sini (Indomarco)," ujar Anwar dikutip dari kompas, pada Selasa (24/5/2022).

Dua Terdakwa Korupsi Bansos Covid 19 Dibebaskan, KPK Mengaku Heran



Saat mengiyakannya dari sales tersebut. Namun ada syarat untuk memperoleh minyak harga subsidi itu ialah fotokopi KTP, foto toko.

"Sudah daftar kemarin, cuma belum dapat barangnya. Baru daftar Sabtu, 21 Mei 2022. Katanya Rp 13.000 apa Rp 13.500 per liter modalnya, minyak curah yang Bimoli," jelas Anwar.

"Belum pernah jualan yang literan versi curah. Katanya kudu jual Rp 14.000 per liter. Siapa yang mau bungkus, plastiknya saja enggak cukup (modal)," tambahnya.

Pedagang itu juga memperoleh informasi dari sales untuk pembeli yang hendak membeli minyak goreng bersubsidi itu wajib menunjukkan KTP-nya kepada pedagang.

Karena banyaknya persyaratan yang harus dilengkapi, baik dari pedagang maupun dari pembeli, pedagang itu pun kemudian semakin yakin menolak tawaran sales tersebut.

"Kayaknya enggak mau jadi ambil, sudah saya cancel. Soalnya ribet, katanya pembeli wajib menunjukkan KTP," pungkasnya.