Kuasa Hukum Minta Polresta Serang Kota Hentikan Penyidikan Kasus Nikita Mirzani

Kuasa Hukum Minta Polresta Serang Kota Hentikan Penyidikan Kasus Nikita Mirzani
Kuasa Hukum Minta Polresta Serang Kota Hentikan Penyidikan Kasus Nikita Mirzani

Lambeturah.co.id - Nikita Mirzani ditangkap di kawasan Senayan City, Jakarta, pada Kamis (21/7/2022). Niki ditangkap sebagai tersangka terkait kasus dugaan pencemaran nama baik.

Sementara itu, Fahmi Bachmid selaku kuasa hukum Nikita Mirzani meminta pihak kepolisian khususnya Polresta Serang Kota untuk menghentikan penyidikan tersebut.

Fahmi mengaku jika Nikita pernah melaporkan penyidik Polresta Serang Kota ke Propam Polri.

"Oleh karena itu Nikita minta pertama perkara ini harus dihentikan," kata Fahmi di kawasan Serang, pada Jumat (22/7/2022).

Dia juga mengaku bahwa telah memegang surat dari Propam Polri atas laporan Nikita. Selain itu pengacara Niki juga meminta kliennya dilimpahkan ke Polda Metro Jaya atau Bareskrim Polri.

"Kedua, supaya netral kami minta supaya perkara ini untuk dilimpahkan, tidak ditangani Polres Serang Kota, karena berdasarkan surat dari Propam tersebut," ujarnya.

"Silakan ditangani Polda Metro atau di Bareskrim atau dihentikan, karena ini kami ada surat, itu yang kami terima. Seperti apa perkembangan di dalam nanti saya sampaikan," pungkasnya.