Kuasa Hukum Sebut Kliennya Minta Diselesaikan secara Kekeluargaan Terkait Pasutri Saling Aniaya di Depok

Kalau dari pihak kami sebenarnya sangat-sangat berharap persoalan ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan,

Kuasa Hukum Sebut Kliennya Minta Diselesaikan secara Kekeluargaan Terkait Pasutri Saling Aniaya di Depok
Kuasa Hukum Sebut Kliennya Minta Diselesaikan secara Kekeluargaan Terkait Pasutri Saling Aniaya di Depok

Lambeturah.co.id - Kuasa hukum Bani Idham, Eka Sumanja menyambut baik terkait rencana Polisi yang mengedepankan upaya restorative justice atas penanganan perkara pasangan suami istri yang saling menganiaya di Depok, Jawa Barat.

Adapun Bani Idham adalah suami dari Putri Balqis. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus penganiayaan tersebut.

"Pada prinsipnya, kami sangat kooperatif, sangat menghargai statement Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto tentang rencana atau upaya memediasi kedua belah pihak, karena ini persoalan rumah tangga," kata Eka, dikutip pada Minggu (28/5/2023).

"Kalau dari pihak kami sebenarnya sangat-sangat berharap persoalan ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan," tambahnya.

Eka menjelaskan, kliennya bersedia berdamai lantaran masih ingin mempertahankan rumah tangganya. 

"Semata-semata untuk kepentingan anak. Itu yang diinginkan oleh klien kami," pungkasnya.