Kurangi Takaran BBM Gunakan Remote Kontrol, Pengusaha SPBU Ditangkap Polisi

Kurangi Takaran BBM Gunakan Remote Kontrol, Pengusaha SPBU Ditangkap Polisi
Kurangi Takaran BBM Gunakan Remote Kontrol, Pengusaha SPBU Ditangkap Polisi

LambeTurah.co.id - Pihak Subdit Industri dan Perdagangan Ditreskrimsus Polda Banten mengamankan seorang pria berinisial FT yang merupakan pemilik dari Stasiun Pengisian Bahan Bakat Umum (SPBU) di Serang, Banten.

Selain pemilik, polisi juga menetapkan manager SPBU berinisial BP sebagai tersangka. Namun keduanya tidak dilakukan penahanan karena pertimbangan umur dan tersangka sedang sakit.

Kasus ini terbongkar bermula saat adanya laporan dari masyarakat terkait adanya kecurangan pengurangan takaran atau tera dalam penjualan BBM baik Pertamax, Peralite, Pertamina Dex, Dexlite dan solar.

"Pada saat dilakukan pengecekan di SPBU, ditemukan adanya kegiatan penjualan semua jenis BBM oleh petugas SPBU tersebut dengan cara melakukan pengaturan pada mesin dispenser," kata Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga saat ditemui di Mapolda Banten.

Shinto mengungkapkan SPBU Gorda Nomor : 34-42117 di Jalan Raya Serang – Jakarta KM 70 Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang telah melakukan modifikasi mesin dispenser yang dapat diatur menggunakan alat berupa remote control.

"Mereka menggunakan remote control. Jika ada pemeriksaan, mereka mematikan alat tersebut dengan menggunakan remote tadi," ungkapnya.

Shinto menjelaskan para pelaku dengan sengaja menambahkan komponen elektrik remote control serta saklar otomatis pada dispenser SPBU, agar takaran takaran BBM tidak sesuai dengan jumlah yang dibeli oleh masyarakat. 

"Setiap pengisian 20 liter BBM, ada pengurangan takaran sekitar 500 mililiter atau setengah liter BBM," jelasnya.

Shinto menambahkan dalam sehari pelaku mendapatkan keuntungan sebesar Rp4 hingga 5 juta. Perbuatan itu dilakukan sejak tahun 2016 sampai dengan Juni 2022 dengan jumlah keuntungan sekitar Rp7 miliar.