Lagi, Ahmad Sahroni Laporkan Adam Deni Karena Dituding Membungkam Rp 30 M

Lagi, Ahmad Sahroni Laporkan Adam Deni Karena Dituding Membungkam Rp 30 M
Lagi, Ahmad Sahroni Laporkan Adam Deni Karena Dituding Membungkam Rp 30 M

Lambeturah.co.id - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni kembali melaporkan Adam Deni ke Bareskrim Polri. 

Laporan dilayangkan atas dugaan pencemaran nama baik. Ia menyebut dituduh membungkam sejumlah pihak dengan menerima uang senilai Rp 30 miliar.

Melalui akun Instagram pribadinya @ahmadsahroni88 mengungkapkan hal tersebut dan dibuatnya pada Kamis malam (30/6/2022)

Laporan itu terdaftar pada nomor LP/B/0336/VI/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 30 Juni 2022.

"Per hari ini saya melaporkan manusia yg menuduh saya membungkam pihak2 terkait dengan jumlah senilai 30 M hanya untuk Membungkam," tulisnya di postingan tersebut.

Terlihat Sahroni melampirkan foto surat tanda terima tindak pidana pencemaran nama baik dan/atau fitnah serta sejumlah pasal lain berkaitan dengan ujaran kebohongan.

Menurutnya, Adam Deni sudah melanggar Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 14 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946. Pelanggaran itu diduga dilakukan Adam Deni pada 28 Juni 2022 sekitar pukul 17.00 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Diketahui, kala itu Adam sedang menjalani persidangan kasus yang juga dilaporkan oleh Sahroni.

"Anda berkata kata seenak jidad tp anda ga sadari. bahwa perkataan anda bisa menyebabkan diri anda kena masalah hukum lanjutan...," ucap Sahroni menambahkan.

Seperti diketahui, Adam Deni telah divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 5 bulan kurungan terkait kasus ini.