Lagi, Demokrat Gugat Hasil Pileg, Tuduh KPU Tidak Mengikuti Putusan MK
Lambeturah.co.id - Partai Demokrat kembali mengajukan permohonan Pileg DPR 2024 untuk Dapil Banten II ke Mahkamah Konstitusi (MK). Demokrat menyebutkan dalam permohonannya KPU tidak melaksanakan putusan MK dengan benar.
Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum Demokrat dalam sidang pemeriksaan pendahuluan di Gedung MK, pada Jumat (9/8/2024).
Sidang itu bernomor 286-01-14-16/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 itu dipimpin Ketua MK Suhartoyo.
"Menyatakan KPU telah melaksanakan putusan mahkamah nomor 183-01-14-16/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 secara salah dan tidak sesuai dengan amarnya," kata Demokrat dalam petitumnya.
Sementara itu Kuasa hukum pemohon, Andi Safrani, menyampaikan Demokrat memperoleh 142.129 suara dan PDIP 142.154 suara atau selisih 25 suara berdasarkan SK KPU untuk Pileg DPR di Dapil Banten II.
"Berdasarkan SK yang diterbitkan oleh termohon, suara partai politik untuk Demokrat ditetapkan sejumlah 142.279, sedangkan PDIP 142.154. Menurut kami, ini adalah perolehan yang keliru. Sedangkan, menurut versi termohon PDIP 142.154 sedangkan demokrat 142.129. Jadi versi kami sesungguhnya pemohon masih tetap unggul dari PDIP dengan selisi 125 suara," kata Andi.
"Pemohon memiliki niat melaksanakan putusan mahkamah, tidak sesuai amar putusan dengan modus sebagai berikut. Tidak mengikut sertakan para peserta pemilu dalam pembukaan kotak suara di Kota Serang, menghilangkan C-Hasil untuk perolehan suara PDIP di 20 TPS di Kota Serang. Menolak menyandingkan menggunakan data elektronik dan C hasil-DPR," Membuat perolehan suara pemohon menjadi tidak sah sebanyak 189 suara di 20 TPS yang hilang C-hasil DPR aslinya. Serta menyandingkan atau menetapkan perolehan suara semua partai politik dari hasil penghitungan suara ulang di 20 TPS, yang seharusnya hanya suara PDIP saja sesuai amar putusan Mahkamah," tambahnya.
Disisi lain, Ketua MK Suhartoyo mengatakan sidang dengan agenda jawaban dari pihak KPU dan Bawaslu akan dilanjutkan pada 13 Agustus 2024.
"Sidang penundaan yang diagendakan Selasa 13 Agustus untuk penyampaian keterangan Bawaslu yang paling utama adalah mendengar jawaban termohon KPU, kan tuduhan disampaikan termohon langsung. Termohon Bawaslu dan pihak terkait supaya menyerahkan jawaban keterangannya pada 1 hari sebelum agenda sidang," pungkasnya.