Lagi, Pelanggan PLN Ada yang Didenda hingga Rp 68 Juta

Lagi, Pelanggan PLN Ada yang Didenda hingga Rp 68 Juta

Lambeturah.co.id - Unggahan perihal denda tagihan kepada pelanggan Perusahaan Listrik Negara (PLN) hingga jutaan rupiah kembali terulang.

Terbaru, seorang pelanggan PLN di Jakarta, mengungkapkan denda Rp 68 juta, atau tepatnya Rp 68.676.491 melalui media sosial Instagram.

"Beberapa hari lalu, tepatnya past kita gak ada dirumah, ada petugas PLN Dateng melakukan pengecekan seperti biasa, lalu mulailah petugasnya mau cari2 "kesalahan" dibilangnya meterannya kita perlu dibawa ke lab PLN untuk pengecekan lebih lanjut" tulisnya dalam unggahan akun Instagram @sharonwicaksono dikutip lambeturah.co.id, pada Minggu (19/6/2022).

"Oke balik dari SG, Petugas PLN datang lg dan menyuruh kita bawa alat meteran kita ke lab mereka di PLN Bandengan, hasilnya? Pihak PLN menuduh segel kita enggak ORI dan diharuskan membayar denda sebesar 68 juta" sambungnya.

Padahal, sejak membeli rumah tersebut, yang bersangkutan mengaku tidak pernah membongkar meteran listrik karena merasa awam dengan kelistrikan.

"Anehnya yang mereka permasalahkan adalah segel dr tahun 93 sampe skrg, kenapa baru dibilang skrg klo itu ga ORI? Padahal tukang PLN itu rutin kan chek meteran ke rumah2" ujar Penghuni rumah tersebut.

Mirisnya, oknum tersebut memberikan pilihan kepad pelanggan PLN.

"Dan dikasih pilihan cuma bayar 68 JUTA atau LISTRIK DIPUTUS HARI ITU JUGA" ungkapnya.