Laporan Dugaan Eksploitasi Jalan Terus, Gugatan Praperadilan Mantan Anggota Sirkus OCI Dicabut

Laporan Dugaan Eksploitasi Jalan Terus, Gugatan Praperadilan Mantan Anggota Sirkus OCI Dicabut
Laporan Dugaan Eksploitasi Jalan Terus, Gugatan Praperadilan Mantan Anggota Sirkus OCI Dicabut

Lambeturah.co.id - Gugatan praperadilan yang sebelumnya diajukan oleh Vivi Nurhidayah, mantan anggota Oriental Circus Indonesia (OCI), resmi dicabut meski laporan soal dugaan eksploitasi tetap berjalan di Mabes Polri.

Kuasa hukum Vivi, Muhammad Sholeh, mengatakan jika pencabutan dilakukan ketika sidang kedua praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 67/Pid.Pra/2025/PN.JKT.SEL, pada Senin, 16 Juni 2025. 

“Karena yang melaporkan di tahun 1997 adalah Vivi,” ucap Sholeh dikutip pada Rabu 18 Juni 2025.

“Kita sebagai pengacara tentu tidak bisa apa-apa,” tambahnya.

Menurutnya, pencabutan gugatan ini dilakukan usai Vivi mencapai kesepakatan damai dengan pihak TSI dan OCI

“Besarannya berapa saya tidak tahu,” ungkapnya.

Sebelumnya, Sholeh juga telah sudah mendengar jika bahwa proses mediasi sedang berlangsung, namun belum mendapat kejelasan hingga akhirnya Vivi memutuskan menarik diri dari proses hukum.