Kepala BPOM Tegaskan Kewenangan Label Approved Hanya Dimiliki Oleh BPOM

Kepala BPOM Tegaskan Kewenangan Label Approved Hanya Dimiliki Oleh BPOM
Kepala BPOM Tegaskan Kewenangan Label Approved Hanya Dimiliki Oleh BPOM

Lambeturah.co.id - Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI, Taruna Ikrar, mengeluarkan peringatan tegas kepada influencer, content creator, dan dokter kecantikan terkait praktik mereview produk kosmetik dan skincare.

Dalam dialog interaktif bertajuk "Kosmetik Aman dan Berdaya Saing" yang berlangsung di Aula BPOM, Jakarta, pada Jumat (17/1/2025), Taruna menegaskan bahwa hanya BPOM yang memiliki otoritas untuk melakukan review dan pengawasan terhadap produk obat dan makanan di Indonesia.

Taruna Ikrar menjelaskan bahwa ulasan produk kosmetik yang tidak sesuai dengan ketentuan dapat merugikan pihak lain dan menyesatkan masyarakat.

“BPOM selalu mencermati perkembangan review di media sosial dan menyadari peran besar influencer dalam edukasi masyarakat. Namun, beberapa ulasan tidak sesuai aturan dan bisa membingungkan,” ungkap Taruna Ikrar.

BPOM berkomitmen untuk menindak tegas pihak-pihak yang menyalahgunakan klaim produk, termasuk mereka yang melakukan uji laboratorium skincare secara ilegal.

Dalam forum tersebut, Taruna juga mengapresiasi kontribusi influencer dalam menyebarkan informasi mengenai penggunaan kosmetik yang aman dan berkualitas.

Namun, ia menekankan pentingnya review yang dilakukan secara komprehensif dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Kami menyadari peran besar influencer dalam edukasi masyarakat, tetapi beberapa ulasan tidak sesuai aturan dan bisa membingungkan," ungkapnya.

BPOM menegaskan bahwa kewenangan untuk menyatakan produk kosmetik "approved" hanya dimiliki oleh lembaga resmi ini.

Pernyataan semacam itu oleh influencer dianggap melanggar aturan dan dapat menyesatkan masyarakat. Oleh karena itu, BPOM akan bersikap tegas dalam menertibkan pihak-pihak yang melanggar.

Dalam dialog interaktif ini, BPOM juga menyoroti tantangan yang dihadapi oleh produk kosmetik lokal akibat ulasan yang tidak bertanggung jawab di media sosial.

"Kami tidak akan tinggal diam melihat penurunan kepercayaan terhadap produk lokal. Diperlukan sinergi semua pihak untuk mendukung industri kosmetik nasional," tambah Taruna.

BPOM meminta influencer untuk lebih fokus pada edukasi masyarakat dengan mengedepankan persaingan bisnis yang sehat, aman, dan sesuai dengan undang-undang.

Pelanggaran dalam bentuk mempublikasikan hasil uji laboratorium secara ilegal akan ditindak tegas, termasuk melalui proses hukum berdasarkan UU No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang.

"Jika ada yang melanggar, ancamannya bisa terkena pidana," tegasnya.

Kolaborasi antara pemerintah, influencer, media, dan masyarakat dianggap sebagai kunci untuk perkembangan industri kosmetik yang berkelanjutan.

“Kami ingin mendorong influencer untuk menjadi mitra strategis dalam memastikan kosmetik yang beredar aman, bermanfaat, dan bermutu,” pungkas Taruna Ikrar.

Pemerhati kosmetik, dr. Oky Pratama, yang hadir dalam acara ini, mengapresiasi inisiatif BPOM dalam menggelar dialog interaktif.

Ia memuji sikap tegas BPOM dalam menindak brand kosmetik yang menggunakan bahan berbahaya dan menjual produk tanpa izin edar.

Oky juga menyoroti adanya brand yang memanfaatkan label izin edar BPOM untuk menambahkan komponen berbahaya setelah mendapatkan izin.

Taruna Ikrar menegaskan bahwa brand yang sudah memiliki izin edar tidak boleh menambahkan komponen apapun dalam produknya tanpa mengajukan permohonan izin edar baru.

"Jika ada tambahan komponen harus memasukkan permohonan izin edar baru," katanya lagi.

Dengan langkah-langkah ini, BPOM berharap dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dan mendukung perkembangan produk lokal di tengah persaingan global.