Lesu dan Tangan Diborgol, Begini Penampakan MSAT Saat Digelandang Ke Sel Isolasi Rutan Medaeng Oleh Petugas

Lesu dan Tangan Diborgol, Begini Penampakan MSAT Saat Digelandang Ke Sel Isolasi Rutan Medaeng Oleh Petugas
Lesu dan Tangan Diborgol, Begini Penampakan MSAT Saat Digelandang Ke Sel Isolasi Rutan Medaeng Oleh Petugas

Lambeturah.co.id - Wajah MSAT tersangka kasus pencabulan santriwati di Pondok Pesantren Jombang dengan mengenakan kaus polo berkerah warna hitam. Kepalanya tertunduk lesu seperti sangaja menghindari sorotan lensa kamera awak media. Sedangkan kedua pergelangan tangannya terborgol. 

Setelah 15 jam pihak kepolisian melakukan pengepungan tersangka MSAT tersebut. Bahkan polisi juga mendapat perlawanan dari simpatisan yang membela MSAT agar tak dibawa polisi.

Penangkapan yang dipimpin langsung oleh Kapolda Irjen Pol Nico Alfinta, membuahkan hasil tersangka MSAT pun akhirnya dibawa polisi.

Kemudian, tersangka MSAT dititipkan oleh penyidik Polda Jatim ke Rutan Kelas 1 Surabaya, Medaeng, Kab Sidoarjo.

Tersangka didakwa dengan Pasal 285 KUHP Tentang Pemerkosaan dan Pencabulan terhadap Anak Dibawah Umur, Junto Pasal 65 KUHP, ancamannya pidana 12 tahun penjara. Atau Pasal 289 Junto Pasal 65 KUHP ancaman sembilan tahun penjara. Atau Pasal 294 KUHP Jo Pasal 65 KUHP pidana tujuh tahun penjara. 

Sekadar diketahui, kasus dugaan kekerasan seksual yang menyeret MSAT, putra kiai kondang di Ploso, Jombang, sejak dilaporkan pertama kali pada akhir tahun 2019 sempat tenggelam. 

Selain itu pihak kepolisian berupaya menjemput paksa dan menangkap tersangka, karena berkas kasus tersebut sudah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim. 

Oleh karena itu, Kejati Jatim menunggu penyidik polisi menyerahkan berkas perkara sekaligus tersangka MSAT untuk segera disidangkan.

Hanya saja, sampai saat ini tersangka tak kunjung memenuhi panggilan kepolisian untuk menjalani tahapan penyidikan. Apalagi menyerahkan, diri. 

Sebenarnya, temuan dugaan kekerasan seksual dengan modus transfer ilmu terhadap santriwati yang menjerat nama MSAT pertama kali, dilaporkan korban yang berinisial NA salah seorang santri perempuan asal Jateng, ke SPKT Mapolres Jombang, pada Selasa (29/10/2019). 

Lalu, Selasa (12/11/2019), Polres Jombang mengeluarkan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP).

Hasil gelar perkara penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Jombang, MSAT dijerat dengan pasal berlapis yakni tentang pemerkosaan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur atau Pasal 285 dan Pasal 294 KUHP.

Kemudian, pada Rabu (15/1/2020), Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim mengambil alih kasus tersebut. Namun MSAT tetap mangkir dalam setiap tahapan agenda pemeriksaan.