MA Perberat Hukuman Dea OnlyFans! Terkait Jual Beli Konten Porno

Mahkamah Agung (MA) telah memperberat hukuman Gusti Ayu Dewanti atau yang dikenal Dea OnlyFans terkait kasus jual beli konten porno. 

MA Perberat Hukuman Dea OnlyFans! Terkait Jual Beli Konten Porno
MA Perberat Hukuman Dea OnlyFans! Terkait Jual Beli Konten Porno

Lambeturah.co.id - Mahkamah Agung (MA) telah memperberat hukuman Gusti Ayu Dewanti atau yang dikenal Dea OnlyFans terkait kasus jual beli konten porno. 

Sebelumnya, Dea diketahui dihukum 10 bulan penjara dan saat ini hukumannya diperberat oleh MA.

Awalnya, Dea Onlyfans dikenal usai masuk Podcast Close The Door Deddy Corbuzier, yang tayang pada 9 Maret 2022. Selain itu, Dea juga ditangkap lantaran menjual konten pornografi.

Pihak kepolisian menangkap Dea soal konten pornografi pada 24 Maret 2022. Dea ditangkap di Kota Malang. Polisi pun terus mengembangkan kasus ini. 

Dea akhirnya diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Pada November 2022, PN Jaksel menjatuhkan hukuman 10 bulan penjara kepada Dea. 

Terkait Kasus itu, Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto mengatakan, selain pidana penjara, Dea divonis membayar denda Rp 300 juta subsider 2 bulan kurungan. Vonis ini diketahui lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni 2,5 tahun penjara.

"Tolak perbaikan. Pidana 1 tahun penjara, denda Rp 300 juta subsidair 2 bulan kurungan," demikian bunyi amar singkat MA yang dilansir website MA, Rabu (17/5/2023).

Sementara, ketua majelis hakim agung Suhadi. Sedangkan anggota majelis adalah hakim agung Jupriyadi dan hakim agung Suharto. Adapun panitera pengganti Dwi Sugiarto.

"Putus Selasa (16/5)," tandasnya.