Mahasiswa Asal Jakarta Ditangkap Imbas Sebar Foto Bugil Pacar Dikenal Lewat Game Online

Motif pelaku menyebarkan foto dan video bugil mantannya karena ia tidak menerima putusnya hubungan asmara mereka yang dilakukan oleh korban.

Mahasiswa Asal Jakarta Ditangkap Imbas Sebar Foto Bugil Pacar Dikenal Lewat Game Online
Mahasiswa Asal Jakarta Ditangkap Imbas Sebar Foto Bugil Pacar Dikenal Lewat Game Online

Lambeturah.co.id - Seorang mahasiswa berinisial ATM (20), yang berasal dari Jakarta, telah ditangkap oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Selatan karena menyebarkan foto dan video bugil mantan pacarnya. Video dan foto tersebut disebarluaskan langsung kepada orangtua dan dosen korban.

Wadir Reskrimsus Polda Sumsel, AKBP Putu Yudha Prawira, mengungkapkan bahwa motif ATM dalam menyebarkan foto dan video bugil mantannya adalah karena ia tidak menerima putusnya hubungan asmara mereka yang dilakukan oleh korban.

ATM merasa marah dan memutuskan untuk menyebarkan seluruh foto dan video yang telah direkamnya melalui WhatsApp.

“Pelaku sering meminta korban bugil saat melakukan panggilan video, saat itulah pelaku merekamnya dan menyimpan video itu,” kata Putu, Rabu (7/6/2023).

Putu menjelaskan bahwa korban, NRT, dan ATM sebelumnya berkenalan melalui game online Free Fire.

Karena sering bermain bersama, pelaku kemudian meminta nomor handphone korban dan mereka mulai berkomunikasi melalui pesan WhatsApp. Merasa semakin dekat, ATM dan korban memutuskan untuk menjalin hubungan asmara.

Namun, hubungan mereka kandas karena perilaku ATM yang selalu mendesak korban untuk memberikan video rekaman bugil.

“Korban dan pelaku ini tidak pernah ketemu karena pelaku berada di Jakarta, sehingga pelaku selalu meminta korban untuk bugil. Perbuatan itu ternyata membuat korban kesal dan menyatakan hubungan mereka berakhir,” ujarnya.

Dalam penggeledahan terhadap tersangka, polisi berhasil menyita satu unit handphone yang berisi 16 video bugil korban.

ATM dijerat dengan pasal 27 ayat (1) Undang-Undang ITE, yang dapat mengakibatkan hukuman penjara selama 10 tahun. "Pelaku ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta," jelas Putu.