Mahfud Md : Motif Penembakan Hanya boleh Didengar Orang Dewasa

Mahfud Md : Motif Penembakan Hanya boleh Didengar Orang Dewasa
Mahfud Md : Motif Penembakan Hanya boleh Didengar Orang Dewasa

Lambeturah.co.id - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md, memberikan apresiasi kepada polri atas penetapan status tersangka bagi Irjen Ferdy Sambo.

Menurutnya, Polri segera melakukan konstruksi perkara kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J agar mengetahui motif penembakan tersebut.

"Soal motif biar nanti dikonstruksi hukumnya karena itu sensitif, mungkin hanya boleh didengar oleh orang-orang dewasa," Ucap Mahfud Md dalam konferensi persnya, pada Selasa, (9/8/2022).

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan tersangka baru kepada Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Irjen Ferdy Sambo. Namun, motifnya masih misteri.

"Terkait dengan motif saat ini sedang dilakukan pendalaman terhadap saksi-saksi dan terhadap Ibu Putri," ujar Listyo Sigit dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa, 9 Agustus 2022.

Kapolri juga memaparkan yang terjadi adalah Richard menembak Yosua atas perintah Ferdy. Kemudian, penyidik pun menetapkan Ferdy Sambo sebagai tersangka.

Ferdy Sambo dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan hukuman pidana maksimal hukuman mati, atau penjara seumur hidup, atau 20 tahun perjara.